Wilayah Ini Jaring Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Sepanjang 2022

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Dalam mengupayakan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di jalan, Korlantas Polri terus memberlakukan sistem peraturan. Saat ini sudah banyak operasi yang mereka lakukan untuk menjaring para pengendara yang melanggar.

Korlantas Belum Yakin Surat Tilang via WhatsApp Aman

Sepanjang tahun 2022, Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah telah mencatat ada puluhan ribu pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil melanggar lalu lintas. Hal itu diungkap oleh Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo.

Dia mengatakan wilayah tersebut mencatat sebanyak 44.971 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di sepanjang tahun 2022. Angka tersebut diakumulasi dari beberapa operasi lalu lintas yang mereka jalankan.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

"Rinciannya data pelanggaran tersebut kami dapatkan dari tilang manual sebanyak 12.111 sedangkan data menggunakan E-TLE sebanyak 32.860 pelanggaran," ujar Deni, dikutip VIVA dari Korlantas Polri Senin 2 Januari 2023.

Urai Kepadatan Lalu Lintas, Jasamarga Terapkan Contra Flow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Perlu diketahui, pihak kepolisian terus mengimplementasikan penggunaan sistem ETLE. Sistem ini merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Saat ini ETLE telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia, yang terbesar di Jakarta. Pihaknya terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

"Sesuai dengan perintah Kapolri, pihak kami berwajib harus lebih mengendapkan tilang elektronik daripada manual. Sistem ini akan pindah-pindah secara dinamis menggunakan Polantas mobil pemantau lalu lintas," tambahnya.

Dalam data catatan pelanggar, Deni memberitahu ada banyak pelanggaran yang terjadi mayoritas disebabkan pengendara tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Selain itu ada juga pelanggar ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation)," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya