SIM Mati Bisa Diperpanjang, Begini Caranya

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

Jakarta – Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah dokumen yang diperlukan oleh pengguna kendaraan bermotor, agar dapat melintas di jalan raya.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

Setiap SIM memiliki masa berlaku tertentu, dan ketika masa berlaku hampir habis perlu diperpanjang. Berbeda dengan permohonan pembuatan, proses memperpanjang masa berlaku SIM prosedurnya lebih sederhana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon harus menyiapkan beberapa berkas, mulai dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya serta surat pernyataan mengenai kondisi kesehatan.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Ujian teori maupun praktik yang harus dilalui saat hendak membuat SIM, tidak diberlakukan pada proses perpanjangan. Namun, pemegang kartu harus mengurus sebelum masa berlaku habis.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

img_title Cara Praktis agar Tidak Kena Tilang Rp250 Ribu karena Lupa Bawa SIM

Apabila proses permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM habis alias SIM mati, maka bakal ditolak oleh petugas Satpas dan diwajibkan untuk membuat baru.

Meski demikian, ada beberapa SIM yang walau statusnya sudah tidak berlaku tapi tetap bisa diperpanjang. Hal itu diinformasikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mereka.

Dikutip VIVA Otomotif Senin 26 Juni 2023, SIM yang masa berlakunya habis pada 28 dan 29 Juni mendatang bisa diperpanjang pada 30 Juni.

Alasannya adalah karena semua layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM akan ditutup pada 28 dan 29 Juni, dalam rangka libur dan cuti bersama Idu Adha.

“Pada tanggal 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis pengelola akun.

Namun apabila selama masa dispensasi tidak juga dilakukan perpanjangan masa berlaku SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan yang baru dan melewati semua prosedur yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023,” demikian bunyi pengumuman itu.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut