Terpopuler: Sopir Bus Medan Marah Tak Boleh Lawan Arah, Kecelakaan di Ciater Subang

Bus pariwisata alami kecelakaan maut di Ciater Subang
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, 13 Mei 2024 – Ada beberapa berita yang tayang di VIVA Otomotif pada Minggu kemarin, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari sopir bus Medan marah tak boleh lawan arah, sampai dengan kecelakaan di Ciater Subang.

Terpopuler, Pengakuan SYL: Izin Yang Mulia, Saya Makin Kurus, Usia Sudah 70 Tahun

1. Tidak Dikasih Jalan, Sopir Bus di Medan Marah Ketika Lawan Arah

Sopir bus di Medan

Photo :
  • Instagram/Memomedsos
Motor Baru Bernuansa Klasik Resmi Mengaspal di Indonesia

Dalam berkendara, masih banyak pengemudi yang melakukan praktik lawan arah. Fenomena ini tidak hanya menciptakan risiko kecelakaan, tetapi juga menimbulkan konflik antar sesama pengguna jalan.

Seperti video yang beredar di media sosial, seorang sopir bus nekat lawan arah untuk menghindari kemacetan panjang berakhir marah-marah terhadap pengguna jalan lain. Lihat informasinya di tautan ini.

VKTR Recorded IDR 29,56 Billion Net Profit in 2023

2. Kawasaki Luncurkan Meguro K3, Moge 770cc Berdesain Klasik

Kawasaki Meguro K3

Photo :
  • Greatbiker

Pabrikan otomotif Kawasaki secara resmi menghadirkan motor gede (moge) berkubikasi 773cc di pasar Jepang, bernama Meguro K3.

Motor gede desain klasik punya tampilan serupa dengan lini model-model cafe racer lainnya milik Kawasaki, seperti W175, W800, dan sebagainya. Simak detailnya di tautan ini.

3. Fakta Mengejutkan di Balik Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Asal Depok di Ciater Subang

Bus pariwisata terguling di Ciater, Subang

Photo :
  • Antara

Terungkap fakta soal bus pariwisata yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan kecelakaan di Ciater, Subang. Ternyata, status uji layak bus itu sudah kedaluwarsa dan sebenarnya tak layak untuk jalan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, status uji layak bus itu telah habis sejak akhir 2023. Bus itu tidak memiliki izin angkutan. Baca selengkapnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya