Tak Cuma Kendaraan, Tilang ETLE Juga Sasar Pejalan Kaki

VIVA Otomotif: Kamera ETLE di wilayah Tangerang Kota
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA –  Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kini tak cuma mengawasi kendaraan bermotor saja. Tapi juga, kini mulai menyasar para pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki di jalan raya.

img_title Sudah Ada ETLE, Apakah Tilang Manual Masih Dibutuhkan?

ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas secara digital melalui teknologi kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis. Sistem ini berfungsi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa kehadiran petugas di lokasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

img_title Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, Dokumen Kontainer Malah Tertulis Kemiri

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa ETLE juga menyasar perilaku para pengguna jalan. Termasuk, pejalan kaki yang melakukan pelanggaran.

“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin, seperti dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier, Selasa 27 Mei 2025.

img_title Kasus Roti Gluten Free Bake n Grind Memanas, Kini Ada 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa

Komarudin mengambil contoh pelanggaran yang sering dilakukan para pejalan kaki adalah menyeberang sembarangan, bukan di tempat yang seharusnya. Menurutnya, perilaku ini memiliki dasar hukum dan bukan sekadar dianggap tindakan tidak tertib.

Pejalan kaki melintasi Halte Transjakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

“Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin juga menyoroti perilaku disiplin masyarat Indonesia yang tidak tertib. Maka itu, penegakan hukum melalui ETLE terhadap semua elemen pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi. 

“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa. Yang penting patuh aturan. Semakin sedikit pelanggaran terekam ETLE, itu justru yang kita harapkan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan (misalnya zebra cross). Jika tidak ada tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat menyeberang. 

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Resmi Digelar, Operasi Patuh Jaya 2026 Bakal Sasar Pengendara yang Suka Main HP di Jalan hingga Tak Pakai Helm

Operasi Patuh Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya menyasar beberapa pelanggaran yang kerap kali dilakukan, seperti main HP di jalan hingga tak pakai helm.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut