Cek Lokasi Kamera ETLE Jakarta Lewat HP

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Pengendara di Jakarta dan sekitarnya kini bisa mengecek lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) langsung dari handphone tanpa harus keluar rumah.

img_title Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

Fitur ini semakin memudahkan untuk menghindari tilang elektronik yang terus diperluas Polda Metro Jaya sepanjang 2025. Selain memantau titik rawan, Anda juga bisa memeriksa status tilang pribadi secara real-time.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu, Selasa 28 Oktober 2025, cara paling praktis adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh gratis di Google Play Store atau App Store. Setelah menginstal, buka aplikasi dan pilih menu ETLE. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka untuk melihat apakah ada pelanggaran terekam.

img_title Terpopuler: Mobil Bekas Rp75 Jutaan, Kena ETLE Tak Cukup Bayar Denda, hingga Pemutihan Pajak Kendaraan

Aplikasi ini juga menampilkan peta interaktif yang menandai ratusan lokasi kamera ETLE aktif di Jakarta, termasuk jalan arteri, jalur Transjakarta, hingga tol dalam kota. Peta tersebut diperbarui secara berkala, sehingga pengendara bisa merencanakan rute aman sebelum berangkat.

Alternatif lain adalah mengakses situs resmi etle-pmj.id atau etle.polri.go.id lewat browser handphone. Prosesnya sama, cukup input data kendaraan untuk mendapatkan laporan lengkap beserta foto bukti pelanggaran jika ada. Notifikasi tilang akan dikirim via pos ke alamat terdaftar, tapi pengecekan dini lewat ponsel membantu menghindari kejutan denda.

img_title Pelat Nomor Palsu Jadi Musuh ETLE, Begini Cara Polisi Membacanya

Sistem ETLE mendeteksi sepuluh jenis pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di antaranya melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, tidak memakai helm SNI, lupa sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, memasang pelat nomor palsu, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor. Kamera otomatis merekam dan mengirim data ke pusat komando tanpa ampun.

Uniknya, kamera ETLE beroperasi 24 jam nonstop, siang malam tanpa jeda. Tidak ada waktu aman untuk melanggar karena sensor inframerah tetap aktif meski gelap. Oleh karena itu, disiplin menjadi kunci utama.

Pasangan melanggar lalu lintas kena tilang elektronik

Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

Pemilik kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mendapat kemudahan dalam mengurus administrasinya.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut