Dipantau ETLE, Berapa Kecepatan Maksimum di Jalan Raya?

Kamera tilang ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Banyak pengemudi kendaraan merasa sudah berkendara normal, namun tetap menerima surat tilang beberapa hari kemudian. Setelah ditelusuri, pelanggaran tersebut terekam kamera ETLE yang kini aktif memantau kecepatan kendaraan di berbagai ruas jalan.

img_title 5 Mobil Bekas Murah yang Bisa Tembus 250 Km/Jam, Harganya Mulai Rp125 Jutaan

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE memang tidak hanya merekam pelanggaran kasat mata seperti menerobos lampu merah. Kecepatan kendaraan juga menjadi salah satu indikator utama yang diawasi secara otomatis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masalahnya, tidak semua pengendara benar-benar memahami batas kecepatan maksimum di jalan raya. Akibatnya, pelanggaran sering terjadi tanpa disadari, terutama di jalan yang terlihat lengang.

img_title Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

Di Indonesia, aturan batas kecepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Dilihat VIVA Otomotif Senin 22 Desember 2025, ketentuan ini membagi batas kecepatan berdasarkan jenis dan fungsi jalan.

Untuk jalan tol, kecepatan minimum ditetapkan 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. Namun, pada kondisi tertentu seperti cuaca buruk atau kepadatan lalu lintas, batas ini bisa diturunkan melalui rambu resmi.

img_title Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

Sementara itu, jalan antar kota memiliki batas kecepatan maksimum antara 60 hingga 80 km/jam. Angka pastinya disesuaikan dengan karakteristik jalan dan ditandai melalui rambu lalu lintas.

Di kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum umumnya berada di kisaran 30 hingga 50 km/jam. Area ini dianggap memiliki risiko tinggi karena padat kendaraan, pejalan kaki, dan persimpangan.

Untuk kawasan permukiman, batas kecepatan jauh lebih rendah, yakni sekitar 20 hingga 30 km/jam. Tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal bagi warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

Kamera ETLE bekerja dengan mengukur kecepatan kendaraan berdasarkan jarak dan waktu tempuh. Jika kecepatan tercatat melebihi batas yang ditetapkan, data kendaraan langsung diproses sebagai pelanggaran.

Banyak pengendara mengira ETLE hanya aktif di jalan besar atau protokol. Faktanya, kamera ETLE kini mulai dipasang di berbagai titik strategis, termasuk jalan arteri dan kawasan kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengandalkan perasaan aman karena jalan sepi justru menjadi kesalahan umum. Kamera ETLE tetap bekerja selama 24 jam tanpa mengenal kondisi lalu lintas.

Untuk menghindari tilang, pengendara disarankan lebih peka terhadap rambu batas kecepatan. Menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan juga menjadi bagian dari keselamatan berkendara.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasastya

Sosok Brigjen Made Agus: Jenderal Lesehan Makan Pecel di Aspal hingga Terlibat Optimalisasi ETLE

Brigjen I Made Agus Prasatya mendapat amanah sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri setelah sebelumnya menjabat Dirgakkum.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut