Ada Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan di Jawa Barat

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • Seva.id

Bandung, VIVA – Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat pada awal 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan layanan publik kembali berjalan normal, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

img_title Terpopuler: Rocky Gerung Singgung Harga Mobilnya, Isi Garasi Bupati Klaten, hingga Diskon Pajak Kendaraan

Kepastian ini menjadi angin segar karena tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa stabilitas tarif pajak menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir adanya tambahan beban pajak di tahun ini.

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Bapenda Jabar, Minggu 4 Januari 2026.

Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Hal ini memberi kepastian bagi masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan.

img_title Denda Dihapus hingga Diskon 50%, Ini Program Pajak Kendaraan di 3 Daerah

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengambil kebijakan yang berpihak pada sektor usaha transportasi. Tarif pajak kendaraan berpelat kuning diturunkan secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang semula berada di angka 60 persen kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara angkutan barang berpelat kuning turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi dan logistik. Pemerintah menilai sektor ini memiliki peran penting dalam menjaga roda ekonomi daerah.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi juga mengapresiasi masyarakat Jawa Barat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah.

“Dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat, hari ini jalan-jalan di Jawa Barat menjadi mulus, lebih lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV,” ungkap Dedi Mulyadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kepatuhan pajak disebut menjadi fondasi utama dalam peningkatan kualitas infrastruktur.

Memasuki 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk terus menjaga kesadaran membayar pajak tepat waktu. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Ilustrasi STNK.

Denda Pajak Mobil dan Motor Dihapus, Ini Cara Ikut Pemutihan DKI

Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta dimulai 2 November 2026 hingga akhir tahun. Simak syarat, ketentuan penghapusan denda, serta cara membayar pajak mobil dan motor.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut