Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya pada 2 Oktober 2026
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Jumat, 2 Oktober 2026. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi lokasi pelayanan yang tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi. Titiknya berada di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kelima lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota pelayanan setiap hari dapat terbatas.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Jumat tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum habis.
Sementara itu, layanan SIM Keliling di Bekasi tersedia di Mitra 10 Jatimakmur. Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih aktif.
Di Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di McDonald's Soekarno Hatta dan BPRKS Leuwipanjang. Pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan sudah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Adapun dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan.
Sebelum berangkat, masyarakat dianjurkan memeriksa kembali masa berlaku SIM dan memastikan data pada dokumen identitas sesuai. Persiapan tersebut membantu mengurangi kendala saat proses verifikasi berkas di lokasi pelayanan.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang perlu dipenuhi pemohon.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Masyarakat juga disarankan memperhatikan jam operasional masing-masing lokasi sebelum berangkat. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan datang lebih pagi, proses perpanjangan SIM diharapkan berjalan lebih lancar. Pemohon dapat meminta arahan petugas apabila membutuhkan informasi tambahan mengenai alur pelayanan.