Sumber :
- Dok. Polda Metro Jaya
VIVAnews –
Lampu lalu lintas atau biasa disebut lampu merah merupakan rambu-rambu yang mengendalikan arus lalu lintas. Biasa terpasang di jalan raya atau persimpangan jalan.
Saat lampu menyala berwarna merah tentu si pengendara harus berhenti. Jika tidak, bisa berakibat fatal, ditabrak atau tertabrak. Selain itu tentunya ditilang polisi lalu lintas.
Baca Juga :
Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Peraturan ini dibantu oleh sebuah
traffic
sensor. Sensor ini mengatur lalu lintas dan akan bekerja mendeteksi keberadaan sepeda motor yang menunggu di persimpangan jalan. Jika ada sepeda motor yang sudah menunggu minimal 45 detik saat jalan ramai, lampu akan berubah menjadi hijau.
Sensor ini bukan tanpa cacat. Kerja sensor kadang tidak efektif ketika masih banyak sepeda motor yang tak terdeteksi. Sehingga, kalau tidak mau ditilang, pengendara lebih baik menunggu lama di persimpangan sampai lampu merah berubah menjadi hijau.
Aturan tersebut memang terdengar aneh, bahkan kepolisian setempat masih membandel dan tak jarang pengendara yang menerobos tetap ditilang, meski sudah menunggu dan jalanan tampak lengang.
Saking rumitnya aturan itu, seorang pengendara sepeda motor asal West Allis, AS harus selalu membawa salinan buku undang-undang lalu lintas agar tidak dikenakan sanksi oleh oknum polisi.
Undang-undang yang diajakukan oleh seorang senator Nebraska, AS, Paul Schumer, itu dilakukan karena prihatin jika dalam kondisi hujan lebat atau panas terik, pengendara sepeda motor akan berlama-lama menunggu di persimpangan lampu merah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Peraturan ini dibantu oleh sebuah