Di Vietnam, Polisi Tak Berhak Cabut Kunci Saat Menilang

Ilustrasi kunci kontak.
Sumber :
  • Toyota

VIVA.co.id - Kasus pelanggaran lalu lintas kian marak. Tak cuma di Indonesia, di berbagai negara kejadian serupa juga demikian berlaku. Hal itu terjadi karena banyaknya jumlah kendaraan maupun perilaku buruk yang kerap dilakukan para pengendara.

Di Vietnam pun demikian. Bahkan polisi di sana merasa gerah dengan banyaknya aksi pelanggaran lalu lintas. Yang membuat jengkel aparat penegak hukum di sana, banyak pengendara yang mencoba kabur setelah diberhentikan. Itu berlaku bagi roda dua maupun roda empat.

Sebagai siasat, petugas pun kemudian melakukan aksi cabut kunci kontak sebelum si pelanggar melarikan diri dengan kendaraannya. Kondisi itu terlihat sama dengan Indonesia.

Namun, upaya ini rupanya dikritik banyak masyarakat di sana. Mereka merasa hal itu bertentangan dengan aturan hukum di Vietnam. Demikian dilansir VnExpress, Rabu 23 September 2015.

Menurut salah seorang pakar hukum Vietnam, Dang Thanh Chung, polisi tidak memiliki hak untuk menarik kunci kendaraan pelanggar lalu lintas. Tindakan itupun dianggap bertentangan dengan hukum.

Chung menyebut, berdasarkan aturan lalu lintas yang berlaku di sana; yakni pasal 5 ayat 1, 2, dan 3, undang-undang tahun 2012, polisi memang berhak menghentikan kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.

Ada 'Abang None' di Operasi Simpatik Polsek Muara Baru

"Kontrol polisi hanya sebatas menghentikan, bukan mencabut kunci kendaraan," kata Chung.

Sesuai dengan standar kepolisian di sana, polisi sejatinya memastikan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan, seperti; memberi hormat, meminta memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan memastikan prosedur ditegakkan.

"Menurut peraturan tak ada ketentuan polisi lalu lintas dapat menarik dan menahan kunci kendaraan. Dalam peraturan, mereka diminta untuk mengedepankan sikap hormat, kesopanan, dedikasi, dan tepat," katanya.

"Jadi, jika polisi melakukan tindakan itu (mencabut kunci kontak), tentu tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? (ase)

Antrean sidang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 18 Maret 2016.

Imbas Operasi Simpatik, Ribuan Orang Berjubel di Pengadilan

Ribuan pengendara ini terjaring razia pelanggaran lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2016