Sumber :
- wahyudimotorcyclenews
VIVA.co.id
- Selama sebulan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Pemprov DKI, sebanyak Rp431 milliar terkumpul dari pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Penghapusan denda pajak di Pemprov DKI berlangsung sejak 2 Juli 2016 dan berakhir pada 2 Agustus 2016.
Baca Juga :
Jangan Lumasi Rantai Pakai Oli atau Gemuk
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wilayah Jakarta Selatan, Alberto Ali mengatakan, tak ada target terkait angka yang mesti dicapai saat penghapusan denda pajak ini.
"Sebab target dinas pajak itu kan per tahun," kata Alberto, Rabu 3 Agustus 2016.
Alberto menjelaskan, target dinas pajak per tahun mencapai Rp7 triliun dari kendaraan bermotor saja. Makanya dengan pencapaian Rp431 milliar sudah cukup untuk mendongkrak dan memenuhi target tahunannya.
Halaman Selanjutnya
"Sebab target dinas pajak itu kan per tahun," kata Alberto, Rabu 3 Agustus 2016.