Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Terkumpul Dana Rp431 Miliar

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews
VIVA.co.id
- Selama sebulan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Pemprov DKI, sebanyak Rp431 milliar terkumpul dari pemilik kendaraan yang menunggak pajak.


Penghapusan denda pajak di Pemprov DKI berlangsung sejak 2 Juli 2016 dan berakhir pada 2 Agustus 2016.


Dari data Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) wilayah Jakarta Selatan, tercatat selama itu sebanyak 367.042 kendaraan bermotor dibayar pajaknya maupun dibalik nama.
Jangan Lumasi Rantai Pakai Oli atau Gemuk


Bumper Tanduk Mobil Bukan Hanya untuk Antisipasi Tabrakan
Total pendapatan dari BBN-KB adalah sebanyak Rp287 milliar. Sedangkan total pendapatan dari PKB adalah sebanyak Rp431 milliar.

Meski Kecil, Ornamen Mobil Ini Jadi Incaran Maling

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wilayah Jakarta Selatan, Alberto Ali mengatakan, tak ada target terkait angka yang mesti dicapai saat penghapusan denda pajak ini.


"Sebab target dinas pajak itu kan per tahun," kata Alberto, Rabu 3 Agustus 2016.


Alberto menjelaskan, target dinas pajak per tahun mencapai Rp7 triliun dari kendaraan bermotor saja. Makanya dengan pencapaian Rp431 milliar sudah cukup untuk mendongkrak dan memenuhi target tahunannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya