Biaya Urus STNK-BPKB Naik Berlipat-lipat, Tak Rasional?

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB, serta munculnya kategori baru menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Pengurus Harian YLKI, Daryatmo, mengungkapkan pemerintah harus menjelaskan perihal kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB yang berlipat. Menurut dia, kenaikan tersebut akan semakin membebani masyarakat, terlebih biaya kenaikannya sampai tiga kali lipat.

"Pelayanan publik itu mestinya jangan dijadikan sumber pendapatan," kata Daryatmo saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.

Gadai BPKB Kendaraan, Segini Uang yang Bisa Didapat

Daryatmo juga mempertanyakan, apakah peraturan tersebut telah melibatkan peran konsultasi publik. Sebab aturan tersebut secara langsung sangat dirasakan oleh masyarakat. Kata dia, segala peraturan yang dampaknya langsung kepada masyarakat harus melibatkan peran konsultasi publik.

"YLKI enggak tahu, elemen mana yang dilibatkan dalam membuat aturan tersebut? Bukan ketika peraturan ini mau dilaksanakan baru melibatkan peran konsultasi publik," ujar dia.

Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Lebih jauh, dia meminta pemerintah menjelaskan munculnya besaran kenaikan biaya mengurus STNK dan BPKB. Dia mencontohkan seperti pengesahan STNK, dalam aturan lama tak ada biaya untuk pengesahan STNK, sementara dalam aturan baru ada tarif sebesar Rp25 ribu.

"Pemerintah dan Kepolisian harus menjelaskan rasionalisasi besarnya biaya kenaikan. Pemerintah harus menjelaskan apa layanan tambahan yang akan diterima masyarakat, dampak dari kenaikan ini," kata Daryatmo.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya