Mengungkap Bisnis Hitam Mobil Bekas Nomor Rangka Las-lasan

Polisi ungkap jaringan penjual mobil bekas tipus-tipu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap jaringan pencurian mobil dengan modus mengganti nomor rangka dan nomor mesin mobil-mobil curian dengan mobil hasil lelang.

Keberadaan Mobil Caren Delano Terlacak, Polisi Siap Lakukan Pengejaran

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Pelaku atas nama HFF (38 tahun) dan UTG (42 tahun) berperan sebagai penadah. Tersangka atas nama PPT (34) berperan sebagai pemutus GPS, dan SGT sebagai pencuri.

Antonius menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sindikat jaringan ini yang mencari surat kendaraan eks kecelakaan yang bisa dibeli secara lelang di asuransi.

Caren Delano Mau Ketemu Sopir yang Curi Mobilnya, Ternyata Baru Kerja 1 Minggu

"Kendaraan yang dilelang ini kendaraan dengan kerusakan 70 persen dengan ketentuan kendaraan eks kecelakaan tersebut dapat dilelang berikut dokumennya sesuai ketentuan yang ada di polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia," kata Antonius di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Agustus 2017.

Dalam hal ini pelaku yang berperan adalah LF yang saat ini masih buron. Selanjutnya, pelaku LF memesan kendaraan hasil curian kepada tersangka UTG sesuai dengan tahun, jenis dan warna yang sudah didapat dari pelaku LF dari asuransi. "Selanjutnya atas pesanan tersebut, tersangka UTG juga memesan kembali kepada kelompok pencuri SGT," ujarnya.

Pengakuan Waria Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Usai Check-in di Hotel

Selanjutnya ===>>> Cara Mereka Beraksi

 

Modus Operandi

Dengan adanya pesanan tersebut, tersangka SGT bersama kelompoknya melakukan pencurian kendaraan sesuai pesanan di wilayah Jakarta Barat. Kemudian, setelah mendapatkan kendaraan sesuai pesanan, kendaraan ini diserahkan kepada tersangka UTG di daerah Tangerang dengan harga Rp15 juta.

"Lalu kendaraan tersebut terlebih dahulu dibersihkan GPS yang dibantu oleh tersangka PPT dan kunci kontak diperbaiki oleh tersangka HFF," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, setelah kendaraan aman dari GPS dan kunci kontak sudah diperbaiki serta pelat nomor diganti. Selanjutnya kendaraan diserahkan kepada kelompok penadah tersangka LF di daerah Parung, Bogor dengan harga Rp20 juta.

"Oleh tersangka LF kendaraan tersebut dipotong nomor rangka dan selanjutnya diganti dengan nomor kendaraan eks kecelakaan yang didapat dari proses lelang, berikut blok mesinnya diganti," katanya.

Usai kendaraan hasil curian tersebut diganti nomor rangka dan blok mesinnya, tersangka menjual dengan harga resmi sesuai pesanan melalui perantara, makelar arau iklan media cetak. "Harga jualnya seperti mobil bekas pada umumnya. Bisa ratusan juta rupiah," ujarnya.

Dari pengakuan jaringan ini, mereka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 lalu. Dalam seminggu, kelompok pencuri ini beraksi seminggu sekali. "Bisa dibayangkan berapa mobil yang dicuri dari tahun 2013. Diperkirakan sudah sebanyak 243 kali kelompok ini melakukan pencurian. Keuntungan jaringan ini besar sekali," ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan ini. Hal ini untuk mengetahui berapa banyak dan ke mana saja mobil-mobil ini dijual. "Kami belum tahu makanya masih memburu pelaku yang menjual mobil ini," katanya.

Ia pun menjelaskan, modus operandi jaringan ini sebenarnya sudah pernah terjadi beberapa kali. Untuk itu ia akan memburu jaringan lain. "Saya yakin masih ada lagi jaringan seperti ini. Kami akan terus kejar karena ini merugikan konsumen," ucapnya.

Selanjutnya ===>>> Tips ampuh mendeteksi mobil bekas tipu-tipu

Tips Ampuh Pendeteksian

Dengan adanya modus kejahatan seperti ini, Antonius menyarankan agar para konsumen yang membeli mobil bekas harus lebih berhati-hati. Sarannya, pembeli harus mengecek secara detail mobil yang akan dibeli. "Jadi saran dari pihak kepolisian kepada masyarakat, calon pembeli pihak konsumen agar teliti mengecek nomor rangka, nomor mesin dari mobil yang akan dibeli," kata Antonius.

Antonius melanjutkan, sebelum membeli, konsumen harus melihat di bagian bawah rangka mobil, jangan hanya menggeseknya saja. "Dibuka, karena potongan seperti inilah (sambil menunjukan pelat besi nomor rangka mobil)," katanya.

Dengan potongan seperti ini, calon konsumen bisa tertipu ratusan juta rupiah. "Karena sebenarnya bisa dilihat di lempengan di rangka kendaraan yang akan dijual," kata dia.

Dia menambahkan, ketika nomor dilihat seperti bekas lasan maka konsumen harus mengurungkan niat untuk membeli. Karena menurutnya hal itu bisa saja berasal dari nomor rangka bekas dari bangkai mobil. "Dan tolong laporkan kepada pihak kepolisian untuk kami lakukan penangkapan. Sedangkan nomor mesin itu di bagian bloknya," ucapnya.

Jika tidak teliti, maka ia pun menyebut konsumen akan mengalami kerugian karena membeli mobil hasil curian dengan nomor mesin dan nomor blok kendaraan hasil mobil curian. "Walaupun surat-surat kendaraan lengkap tetap saja ini tindak pidana karena hasil curian," katanya.

Tak hanya kepada pihak konsumen, ia pun menyarankan kepada pihak asuransi agar lebih selektif melakukan proses lelang. "Memang tidak ada kesalahan dalam proses lelang. Tapi kami mengimbau agar lebih perketat lagi proses lelangnya," ujarnya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya