Awas, Jangan Asal Belok Kiri di Persimpangan

Larangan belok kiri
Sumber :
  • jakarta.go,id

VIVA – Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih tidak mengetahui bahwa ada aturan khusus soal belok kiri di persimpangan. Hal itu diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

150 Polantas Tangerang Diterjunkan Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, peraturan tentang larangan langsung belok kiri diatur dalam Pasal 112 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu dijelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan

"Itu sudah diatur di dalam tata cara berlalu lintas pasal 112 ayat 3," kata Budi kepada VIVA di Jakarta.

Kata dia, bila pengendara kendaraan bermotor langsung berbelok ke kiri di persimpangan jalan tanpa ditentukan oleh rambu lalu lintas, maka bisa dikenakan sanksi, sebagaimana yang ada di Pasal 287 UU LLAJ.

Terkejut, Males Cuci Mobil Bisa Kena Denda Tilang Rp700 Ribu

"Bisa kena sanksi, berarti melanggar rambu-rambu atau isyarat lalu lintas. Melanggar Pasal 287, pidana dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujarnya.

Viral Polisi Menilang Seorang Profesor Hukum Berujung Diceramahi

Viral Polisi Menilang Seorang Profesor Hukum Berujung Diceramahi

Muncul video viral yang sangat menarik perhatian para netizen. Seorang polantas atau polisi lalu lintas tampak kebingungan begitu berdebat dengan seorang profesor hukum.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2023