Awas, Jangan Asal Belok Kiri di Persimpangan

Larangan belok kiri
Sumber :
  • jakarta.go,id

VIVA – Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih tidak mengetahui bahwa ada aturan khusus soal belok kiri di persimpangan. Hal itu diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

img_title Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Warna Papan Penunjuk Jalan

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, peraturan tentang larangan langsung belok kiri diatur dalam Pasal 112 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pasal itu dijelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

img_title Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Garis Marka Jalan Berwarna Kuning dan Putih

"Itu sudah diatur di dalam tata cara berlalu lintas pasal 112 ayat 3," kata Budi kepada VIVA di Jakarta.

Kata dia, bila pengendara kendaraan bermotor langsung berbelok ke kiri di persimpangan jalan tanpa ditentukan oleh rambu lalu lintas, maka bisa dikenakan sanksi, sebagaimana yang ada di Pasal 287 UU LLAJ.

img_title Viral Polisi Menilang Seorang Profesor Hukum Berujung Diceramahi

"Bisa kena sanksi, berarti melanggar rambu-rambu atau isyarat lalu lintas. Melanggar Pasal 287, pidana dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujarnya.

Rambu lalu lintas batas kecepatan di jalan tol

Sama-Sama Ada Angka, Ternyata Arti Rambu Batas Kecepatan Bisa Berbeda

Pengendara mungkin sudah tidak asing dengan rambu lalu lintas yang menampilkan angka seperti 40, 60 atau 80. Namun, tidak semua rambu yang menampilkan angka tersebut.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut