Produsen Mobil Tak Keberatan Ada Payung Hukum Recall di RI

Ilustrasi Airbag.
Sumber :
  • www.inautonews.com

VIVA – Konsumen mobil di Indonesia kini mempunyai hak yang dapat melindungi dirinya atas kendaraan cacat produksi. Pemerintah belum lama ini membuat payung hukum soal penarikan kembali alias recall kendaraan cacat produksi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018, tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, dalam Pasal 79.

Mobil Cacat Produksi, YLKI Usul Produsen Kendaraan Bisa Disanksi

Setidaknya ada enam poin tentang kebijakan Permenhub Nomor 33, Pasal 79 tahun 2018. Terkait aturan baru ini, para produsen mobil di Indonesia ternyata tak merasa keberatan jika Permenhub tersebut mulai diterapkan. Mengingat, sebelumnya recall sudah dilakukan produsen demi kepuasan konsumen.

“Nissan akan ikuti aturan yang berlaku pastinya. Karena di negara lain yang sudah punya aturan mengenai recall, Nissan juga seperti itu (mengikuti aturan pemerintah),” ujar Head of Communications PT Nissan Motor Indonesia, Hana Maharani kepada VIVA, Rabu 27 Juni 2018.

Gaikindo Akui, Recall 'Berat' bagi Produsen Kendaraan

Hal senada juga disampaikan Direktur Marketing 4W PT SIS, Donny Saputra. Kata dia, sebagai produsen, pihaknya setuju saja meski belum ada pembicaraan dengan pemerintah. Namun Suzuki menilai, aturan tersebut dibentuk untuk menjamin perlindungan konsumen yang lebih layak.

“Kami tidak merasa dipersulit (jika aturan tersebut sudah terlaksana), menurut kami regulator bisa lebih mengawasi produsen yang melakukan recall dan bisa lebih teratur,” tuturnya.

Soal Payung Hukum Recall, Gaikindo: Prosesnya Jangan Jadi Lambat

Baca juga: Pemerintah Punya Aturan Baru Bagi Kendaraan Cacat Produksi

Airbag Takata yang pernah bermasalah, beberapa waktu lalu.

Sanksi di Balik Recall Kendaraan Bermotor

Mulai dari uji tipe kembali hingga setop produksi.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2018