Merek Kendaraan Baru Wajib Lakukan Ini Sebelum Produksi

Wuling Cortez
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Ternyata Indonesia menjadi negara yang bergairah untuk industri otomotif. Sebab selain Wuling dan DFSK yang menjadi merek mobil pendatang baru dari China, ternyata akan ada dua merek mobil lagi yang akan menancapkan kuku bisnisnya di Tanah Air.

Shin Tae-yong: Pelatih Timnas yang Juga Mahir Kendarai Truk dan Mobil Setir Kanan

Dari kabar yang beredar, merek mobil tersebut berasal dari Rusia seperti Lada atau Gaz. Sementara dari China antara Foday dan BYD. Potensi merek itu akan masuk ke Indonesia disampaikan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Yohannes Nangoi.

Lalu seperti apa prosedurnya jika merek baru ingin produksi lokal produknya?

GAC Aion Jual 1 Juta Mobil Listrik dalam Waktu Relatif Singkat

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kementrian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, sebelum produksi massal kendaraan bermotor, perusahaan wajib memiliki perizinan atau legalitas terkait usaha industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) yang sesuai. 

Lalu memohonkan kode perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) atas KBM yang akan diproduksi kepada Kementerian Perindustrian. Setelah itu, memproduksi prototype dan menguji kelaikan jalan atas prototype dimaksud di Kementerian Perhubungan.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

“Setelah lulus uji, perusahaan mendaftarkan tipe KBM yang kemudian akan diproduksi secara massal ke Kementerian Perindustrian melalui permohonan TPT produksi,” ujarnya kepada VIVA, Minggu 14 Oktober 2018.

Jika mobil kendaraan tersebut sudah diproduksi, otomatis siap terjun ke pasaran dan akan memiliki surat layak jalan. Oleh sebab itu, sebelum TPT produksi kendaraan bermotor dikantungi, merek tersebut mengajukan permohonan uji tipe kendaraan ke Kementerian Perhubungan.

“Setelah proses pengujian, industri akan mendapat Sertifikat Uji Tipe. SUT digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan mendapatkan TPT Produksi dari Kemenperin. Kemudian, TPT Produksi akan digunakan sebagai dokumen dalam penerbitan STNK dan BPKB di Korlantas, terlampir bagannya.” (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya