Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Saat ini, tidak sedikit warga yang sektor keuangannya terganggu akibat wabah virus corona. Ada yang harus dipotong gajinya, ada juga yang pembayarannya dicicil.

img_title Cara Aktifkan Kembali STNK yang Terblokir, Ini Syarat dan Dokumennya

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, beberapa terpaksa merelakan harta mereka, salah satunya kendaraan bermotor. Memang, harga yang diterima pedagang di bawah pasaran, karena saat ini pembeli juga menurun jumlahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat nanti membeli kendaraan lagi, ada yang perlu diingat. Meski sudah menjual kendaraan lama dan menggantinya, pemilik bisa dikenakan pajak progresif kendaraan. Ini terjadi, jika mobil atau motor yang dijual tidak segera dibalik nama oleh pembeli atau pemilik barunya.

img_title Cara Blokir STNK Kendaraan Lama Secara Offline dan Online

Nantinya, pemilik lama dianggap memiliki dua kendaraan dan harus membayar biaya pajak tambahan di kendaraan yang baru. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka pemilik lama harus melakukan blokir atas Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Baca juga: Jual Mobil saat Corona, Harganya Terjun Bebas

img_title Tata Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Lewat Online, Gampang!

Apalagi, saat ini sudah ada peraturan bahwa setiap kendaraan yang dijual harus dibalik nama secepatnya. Jika tidak, maka pembeli maupun penjual bisa dikenakan denda.

Dilansir dari 100kpj, Senin 4 Mei 2020, pemblokiran kendaraan bisa dilakukan secara online. Dokumen yang dibutuhkan yaitu:

Salinan KTP pemilik kendaraan

Salinan? Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran

Salinan? STNK/ BPKB

Salinan? Kartu Keluarga atau KK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id

Setelah sukses dengan mengunggah dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya tunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin lebih cepat, datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa salinan KTP dan materai Rp6.000.

Booth Mitsubishi di GIIAS 2025

Daftar Artikel Otomotif Terpopuler VIVA Otomotif 13 Oktober 2025: Harga Mitsubishi, Blokir STNK, dan Veloz Hybrid

Berita otomotif terpopuler 13 Oktober 2025 di VIVA Otomotif: harga mobil Mitsubishi terbaru, tips blokir STNK, dan kabar peluncuran Veloz Hybrid.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut