Meski Ada Asuransi, Pengemudi Mobil Gak Bisa Asal Terjang Banjir

Banjir terjang Jalan Tol JORR.
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Curah hujan yang tinggi, membuat Jakarta dan beberapa wilayah sekitarnya, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang kembali tergenang. Banjir bukan hanya terjadi di jalan raya dan area pemukiman saja, di ruas jalan tol juga.

Daftar Pilihan Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp 200 Juta

Kondisi ini jelas merugikan para pemilik kendaraan bermotor, dan menghambat aktivitas warga. Ketika berada di situasi tersebut, pengguna mobil disarankan untuk tidak nekat menerobosnya. Sebab, aksi ini berpotensi menyebabkan kerusakan.

Kerusakan mobil yang nekat menerobos banjir, ternyata tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan. Jadi, pengemudi roda empat itu harus  berpikir ulang ketika terpacu untuk mengemudi di genangan air demi mencapai lokasi tujuannya.

Dinilai Egois, Gaji Marselino Ferdinand Bisa Beli 14 Unit Avanza

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pelanggan harus selalu berhati-hati dalam berkendara. Sebab, mobil yang mengalami kerusakan karena menerobos banjir klaimnya tidak diterima.

"Keselamatan dan keamanan pelanggan adalah konsentrasi utama kami, jangan sampai pelanggan ada yang nekat melewati jalanan banjir dan mengalami kecelakaan," ujarnya dalam keterangan yang dikutip VIVA Otomotif, Sabtu 20 Februari 2021.

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

Kebijakan tersebut, merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang dituliskan, jasuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

"4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan," demikian dikutip dari PSAKBI.

Parkir liar di pasar Tanah Abang.

Penghasilan Tukang Parkir Minimarket Bisa Capai 2 Digit, Lapor ke Sini Jika Masih Diminta Bayar

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket pekan depan dan akan memberikan tindak pidana ringan jika masih beroperasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024