Sembarangan Nyalakan Lampu Hazard Mobil Bisa Kena Tilang

Ilustrasi tombol lampu hazard
Sumber :
  • Autoexpress

VIVA – Hujan yang turun dengan intensitas tinggi, membuat pandangan pengemudi mobil ke depan menjadi berkurang. Salah satu kebiasaan yang kemudian dilakukan, yakni menghidupkan lampu hazard.

Tujuannya yaitu supaya pengguna jalan lain tahu bahwa ada kendaraan di depan mereka. Apalagi jika penghapus kaca tidak berfungsi dengan normal, atau kaca dalam kondisi kotor. Penyejuk udara yang kurang dingin juga bisa membuat timbulnya embun, yang berdampak pada berkurangnya pandangan ke arah depan.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau masuk ke dalam terowongan adalah kebiasaan yang salah. Bahkan, hal itu justri bisa menimbulkan bahaya.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Sabtu 1 Januari 2022, lampu hazard difungsikan sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut sedang dalam kondisi darurat dan tidak bergerak.

Lampu hazard

Photo :

Apabila lampu hazard dinyalakan saat mobil dalam kondisi berjalan, maka akan membuat bingung pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Bahkan, pemerintah di negara bagian Meghalaya yang berlokasi di India memutuskan bahwa pihak kepolisian setempat berhak untuk melakukan penindakan, jika menemui pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard tidak dalam kondisi yang semestinya.

Menurut pasal 177 aturan berlalu lintas di Negeri Hindustan, disebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja menghidupkan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak akan dikenakan sanksi berupa tilang. Besaran dendanya yakni 300 Rupee atau setara Rp57 ribu.

Dinilai Egois, Gaji Marselino Ferdinand Bisa Beli 14 Unit Avanza

Aturan menyalakan lampu hazard juga pernah dibahas oleh pembalap reli, Rifat Sungkar. Ia mengatakan, bahwa jika masuk terowongan atau melintas di jalan dalam kondisi hujan deras, maka pengemudi disarankan untuk menyalakan lampu kecil saja.

Benarkah Kaca Film Mobil Bisa Kedaluwarsa? Ini Jawabannya
Ilustrasi STNK

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Viral di media sosial pemilik mobil pikap kaget saat mau membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diminta hingga Rp 5 juta karena pelat nomor cantik..

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024