Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku di Indonesia

VIVA Otomotif: Wuling Air ev di GJAW 2023
Sumber :
  • Dok: Wuling Motors

VIVA Otomotif – Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik itu mobil maupun sepeda motor berupa insentif.

Pembiayaan Kendaraan Listrik Meningkat 338 Persen

Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, sekaligus membantu upaya mencapai net zero emission.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa status insentif untuk kendaraan bermotor roda dua alias motor listrik statusnya saat ini sudah resmi diterapkan.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

Sementara untuk mobil listrik, pemerintah akan memberi bantuan berupa insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen. Artinya, konsumen hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen saja.

Hyundai Ioniq 5 di IIMS 2022

Photo :
  • VIVA/Muhammad Thoifur
Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu

Aturan itu sudah resmi diterbitkan pada akhir Maret kemarin dan tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan, bahwa PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11 persen dari harga jual.

Namun pada pasal 4 ayat 2 dikatakan PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN yakni sebesar 10 persen.

Khusus untuk bus, besaran bantuan berupa pengurangan PPN 10 persen dikenakan pada unit yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri minimum 40 persen. Sedangkan untuk bus yang TKDN-nya ada di kisaran 20 hingga 40 persen, insentifnya hanya 5 persen saja.

Pada pasal 5 dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah tersebut diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu 1 April 2023 kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya