Aksi Menegangkan Mobil Honda Freed Dicegat di Tol Merak

VIVA Otomotif: Honda Freed pakai pelat nomor Polri palsu dikejar petugas
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @indukpjrserang

VIVA Otomotif – Seorang pengemudi Honda Freed berpelat nomor dinas kepolisian RI ditangkap oleh petugas keamanan di Serang, Banten pada Selasa kemarin saat sedang melintas di Jalan Tol Jakarta-Merak.

Pengemudi tersebut saat berhasil diamankan oleh petugas dan kemudian menjalani pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri.

Bukan hanya menggunakan pelat nomor palsu, tersangka juga memasang lampu rotator di atas mobil. Kedua atribut itu kemudian dicopot paksa oleh petugas, dan diamankan sebagai barang bukti.

Menurut keterangan dari petugas keamanan, pengemudi Honda Freed tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dan mencoba melarikan diri ketika akan ditilang. Petugas kemudian mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

VIVA Otomotif: Honda Freed pakai pelat nomor Polri palsu diamankan petugas

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @indukpjrserang

Dilansir dari laman Instagram @indukpjrserang, Kamis 27 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pengemudi Honda Freed berpelat nomor dinas polisi RI tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Anggota alias KTA.

Ia mengaku memasang atribut Polri berupa pelat nomor dan lampu rotator, karena ingin bisa mendapat prioritas di jalan raya tanpa terhambat macet.

Rekaman CCTV Detik-detik Bus Kuning UI Sebelum Tabrakan dengan Mobil HR-V

Saat ini, pengemudi Honda Freed berplat nomor dinas polisi RI tersebut telah diamankan oleh petugas keamanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.

Sebagai informasi, pemasangan lampu rotator sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 4 Mei 2024

Demikian pula dengan pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang ketentuannya ada di dalam Peraturan Kapolri dan ancaman hukumannya tidak hanya diatur dalam UU LLAJ namun juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi
Suzuki Swift 2024

Mobil Baru Rp105 Jutaan Ini Sudah Bisa Dipesan, Bensinnya 25 Km per Liter

Menjelang peluncurannya yang akan dilakukan beberapa hari lagi, perusahaan otomotif itu telah resmi membuka pemesanan untuk mobil hatchback terbarunya ini untuk konsumen.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024