Jangan Tergiur Harga Murah, Cek Dulu Kelaikan Bus hingga Hasil Uji KIR di Aplikasi Ini

Ribuan warga Jakarta yang akan pulang ke kampung halaman, mulai berangkat dari Terminal Bus Tanjung Priok Jakarta Utara sejak Rabu 3 April hingga Jumat 5 April 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, 12 Mei 2024 –  Kecelakaan maut bus yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, sementara karena rem blong. Bagi Anda yang mau naik bis atau menyewa bus pariwisata, bisa mengecek kelaiakn bus tersebut.

Finalisasi Usul Selat Lombok Jadi Particularly Sensitive Sea Area, RI Minta Dukungan Anggota IMO

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, bahwa bus tersebut status uji layak sudah habis sejak akhir 2023. Bus itu tidak memiliki izin angkutan.

"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, dalam keterangan kepada wartawan.

Cara Calon Polisi Asah Kemampuan Hadapi Seleksi

Bus pariwisata alami kecelakaan maut di Ciater Subang

Photo :
  • Antara Foto

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Asal Depok di Ciater Subang

Panduan Lengkap Daftar QRIS Melalui Doku, Pionir Payment Gateway di Indonesia

Bus Trans Putra Fajar bernomor polisi AD-7524-OG ini tidak terdaftar, dan KIR mati di tanggal 6 Desember 2023. Bus tersebut milik PT Jaya Guna Hage dan merupakan armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno, Wonogiri.

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri.

Seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.

Sementara itu, Sadira, sopir bus itu, mengemukakan penyebab bus mengalami kecelakaan karena rem blong. Di mana, dirinya tidak bisa mengendalikan bus tersebut dan tak bisa direm karena kehabisan angin.

Aplikasi MitraDarat

Bagi Anda yang mau menumpangi bus atau menyewa bus, jangan tergiur dengan harga murah. Terlebih bisa cek dulu bus tersebut melalui aplikasi MitraDarat yang dirilis secara resmi oleh Kemenhub.

Dengan aplikasi tersebut, hadir beragam informasi dalam satu pintu terkait pengawasan, perizinan dan operasional bidang transportasi darat.  Melalui aplikasi itu kita dapat melakukan pengecekan informasi laik jalan kendaraan, hingga hasil uji KIR.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani mengritik dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan.

Bus AKAP yang bersiap mengangkut pemudik di Terminal Kalideres, Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

“Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya nggak bisa pake bus ini (karena tidak ada izin angkutan dan kelayakan kendaraan), karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak aja, minta ganti yang baru karena kan disewa,” kata Hendro, dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Minggu 12 Mei 2024.

Oleh karena itu, Hendro mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

“Dan saya juga mengimbau kepada masyarakat kita kalau menggunakan bus pariwisata cek betul tentang uji KIR-nya, ada nggak? Perizinannya bagaimana? Itu kalau nggak ada kembalikan lagi pada pemilik busnya bahwasanya bus tersebut tidak layak untuk jalan,” tegas Hendro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya