Mobil Murah Dituding Mudah Terbalik, Salah Siapa?

Uji tabrak
Sumber :
  • Capture Youtube.
VIVA.co.id
Toyota Pamer Mobil Masa Depan di GIIAS 2016
- Tingkat keamanan mobil di segmen murah dan ramah lingkungan (
low cost green car
Mobil 'Alien' Toyota Siap Hebohkan Pameran GIIAS 2016
/LCGC) memang selalu mengundang tanya. Hal tersebut, karena hasil uji tabrak oleh ASEAN Global New Car Assesment Program (ASEAN NCAP) terhadap tiga mobil disegmen tersebut, yakni Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan Datsun Go.
Intip Penampakan Mobil Baru Datsun di GIIAS 2016

Ketua Global Road Safety Partnership Indonesia, Iskandar Abubakar, menyebutkan bila mobil kecil di kelas LCGC itu memang hanya digunakan di jalur perkotaan yang jaraknya dekat dan bukan dikendarai untuk lintas kota atau provinsi yang menempuh perjalanan jauh.


"Lain halnya dengan mobil-mobil besar, seperti SUV atau MPV, mobil tersebut memang sudah pas untuk perjalanan jauh. Sementara, LCGC dan mobil-mobil kecil memang dibuat untuk perkotaan," kata Iskandar kepada
VIVA.co.id
, Jumat 13 November 2015.


Iskandar juga menyatakan, mobil kecil tidak diperuntukkan untuk kecepatan tinggi jalur tol. Terlebih, dipacu di atas 120 kilometer per jam. Sebab, hal itu tidak menutup kemungkinan mobil dengan bentuk mungil ini akan berisiko terbalik atau terpental.


Menanggapi hal tersebut,
Head of
Datsun Indonesia, Indriani Hadiwidjaja, mengatakan bila mobil jenis LCGC yang lolos dan bisa dijual di Indonesia, tentu sudah melewati peraturan yang berlaku.


"Kita tidak bisa berasusmsi, karena kita melihat mobil sudah ada. Pastinya sudah sesuai dengan peraturan lalu lintas, karena pemerintah meloloskan suatu produk itu tentu sudah mengetahui juga kondisi jalan dan segala sesuatunya," ungkapnya.


Selain itu, Indri juga mengatakan, jalan tol sudah memiliki aturan batas kecepatan. Apabila pengendara memacu melewati aturan tersebut, semua kembali kepada pengemudi mobil itu sendiri.


"Sudah ada peraturannya 100 km per jam. Jadi, semua balik lagi ke pribadi masing-masing. Jadi, kalau kita mengikuti peraturan pemerintah, ya menurut saya sih itu sudah batas wajar ya," tambahnya.


Saat ditanya mengenai anjuran batas kecepatan yang disarankan oleh pihaknya. Indri menyebutkan, bila semuanya kembali kepada peraturan pemerintah yang berlaku saat ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya