Uber Taxi Bikin Bokek Pebisnis Rental Mobil

Kendaraan pelat hitam yang dijadikan Uber Taxi
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Belakangan ini, masyarakat semakin dimudahkan dengan adanya layanan transportasi berbasis online. Tak cuma roda dua, roda empat pun demikian.

Cukup dengan membuka telepon seluler pintar alias smartphone, masyarakat bisa menggunakan jasa mobil dengan hanya mencantumkan alamat tempat penjemputan dan alamat tujuan. Semakin nyaman berkat jasa sopir andal mobil-mobil pelat hitam yang disebut Uber Taxi itu.

Namun, maraknya alat transportasi berbasis aplikasi online rupanya membuat sebagian pengusaha rental mobil premium jengkel. Bagaimana tidak, dompetnya semakin menipis lantaran pendapatan yang kian menurun drastis, bahkan mencapai 40 persen.

“Pendapatan menurun semenjak adanya Uber Taxi. Sekarang turun 40 persen. Saat ini, seminggu itu hanya berhasil disewa tiga sampai empat kali. Sebelum adanya Uber, selalu lebih dari itu,” ungkap pemilik RudyJakartaTrans, Rudy kepada VIVA.co.id, Selasa 8 Desember 2015.

Ia berharap, pemerintah mengambil tindakan segera terhadap Uber Taxi, di mana legalitas mereka dipertanyakan.

Alasan Grab dan Uber Cuma Diberi Waktu 2 Bulan Urus Izin

“Mestinya pemerintah tegas, kalau mau diberantas jangan setengah-setengah. Kalau memang resmi, kita tidak ada masalah, cuma kan ini masih belum resmi. Hal itu membuat peminat kami menjadi berkurang,” tambah Rudy.

Kini, di kondisi paceklik sewa mobil mewah, Rudy mengaku masih sedikit terbantu dengan banyaknya acara pernikahan yang kerap menggunakan jasa mobil mewah.

Sejauh ini, Rudy memang menyewakan mobil-mobil kelas premium, seperti Fortuner, Pajero, Alphard, Camry, bahkan hingga kendaraan kelas jetset, seperti Rolls-Royce, Ferrari, Lamborghini, McLaren, dan lainnya.

Ia menyewakan mobil premium dengan minimal sewa enam jam kepada calon konsumennya. "Kalau kurang dari enam jam kami tidak terima,” katanya. (one)

Demo tolak Uber

Menhub Jonan : Uber Dilarang di Berbagai Negara

Uber dinilai ilegal dan melanggar peraturan transportasi yang ada.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016