Beli Mobil Bekas? Begini Urus Balik Namanya

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Peminat mobil bekas ternyata masih banyak. Hal ini dibuktikan banyaknya pedagang mobil bekas yang menjamur di beberapa wilayah terutama di ibu kota.

img_title Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Memang, mobil bekas menjadi pilihan alternatif konsumen yang memiliki dana terbatas, namun sangat mengidamkan kehadiran sang pujaan meski dalam kondisi bekas pakai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak bisa dipungkiri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas. Yakni mengurus balik nama kendaraan yakni dari nama pemilik lama ke pemilik baru.

img_title Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Mengurus balik nama kendaraan sebenarnya tak terlalu rumit seperti anggapan banyak orang. Mengurus balik nama sendiri bisa lebih murah dibanding memakai jasa pihak lain atau calo.

Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, menyarankan pembeli mobil bekas terlebih dahulu melengkapi dokumen untuk pengajuan balik nama.

img_title Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

"Jadi ada persyaratannya untuk balik nama, siapkan STNK, BPKB, KTP dan kwitansi jual beli," kata Bayu saat dihubungi VIVA di Jakarta, Senin 13 November 2017.

Selanjutnya pemilik mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat daerah di mana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor terdaftar.

Misalnya jika BPKB terdaftar di Jakarta Timur maka kunjungi Kantor Samsat Jakarta Timur. Namun cek fisik kata Bayu juga bisa dilakukan di Kantor Samsat tujuan kepindahan.

"Jadi, misalnya dari Jakarta Timur mau dipindah ke Jakarta Selatan bisa juga di Jakarta Selatan. Saat cek fisik, bawa kendaraan dan kelengkapan dokumen. Nanti ada petugas yang melaksanakan cek fisik dengan cara gesek nomor rangka dan mesin," ujarnya.

Cabut Berkas

Dari cek fisik, proses selanjutnya adalah menyambangi pelayanan mutasi atau cabut berkas kendaraan bermotor. Jika mobil bekas sebelumnya berdomisili di Jakarta Timur kemudian ingin dipindah ke kota tujuan Jakarta Selatan, maka pemilik harus cabut berkas di Kantor Samsat Jakarta Timur terlebih dahulu sebelum didaftarkan ke Kantor Samsat Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Urus berkas di Samsat Jakarta Timur lalu didaftarkan ke Samsat Jakarta Selatan. Sedangkan mengurus BPKB-nya diurus di Polda Metro," tuturnya.

Dia tak menampik mengurus proses balik nama kendaraan ini membutuhkan waktu yang panjang, terutama dalam proses mutasi kendaraannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut