Cara Bayar Pajak Kendaraan Telat Lebih dari 1 Tahun di Samsat

Bus Samsat Keliling.
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA – Adanya pandemi yang melanda sejak tahun lalu, membuat perekonomian masyarakat sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan. Beruntung, kini Indonesia berhasil keluar dari jurang resesi.

Samsat Keliling Jadetabek Kembali Beroperasi, Catat Lokasinya

Salah satu efek dari penurunan tersebut, yakni ada beberapa orang yang tidak bisa melaksanakan kewajiban mereka melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Mereka harus menunda melakukan hal itu, karena dana yang tersedia digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Namun, kini sebagian sudah berhasil mengumpulkan cukup uang untuk melakukan pembayaran.

Viral Warga Protes Urus STNK Harus Bayar Parkir Langganan

Sayangnya, mereka tidak bisa memanfaatkan teknologi canggih yang sudah disediakan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk membayar PKB. Sebab, aplikasi Samsat Digital Online atau Signal hanya bisa dipakai untuk pajak yang belum jatuh tempo saja.

Tarif STNK Naik, Warga Antre di Samsat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Para pemilik mobil dan motor yang menunggak pembayaran PKB lebih dari satu tahun, juga tidak bisa menyelesaikan adminstrasi di gerai maupun mobil keliling Satuan Manunggal Satu Atap atau Samsat.

“Terlambat lebih dari satu tahun enggak bisa dilayani. Di sini hanya yang kurang dari satu tahun,” ujar petugas gerai Samsat di salah satu kecamatan di Jakarta kepada VIVA Otomotif, Selasa 9 November 2021.

Ia menjelaskan, khusus untuk pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB lebih dari satu tahun bisa mendatangi Samsat induk yang ada di setiap wilayah kota administrasi.

“Nanti di sana ada Mobil SKP (Surat Ketetapan Pajak), yang melayani keterlambatan pajak lebih dari satu tahun,” tuturnya.

VIVA Otomotif kemudian mencoba mendatangi salah satu Samsat yang ada di DKI Jakarta, dan berhasil menemukan mobil yang dimaksud. Kendaraan ini memang hanya melayani keterlambatan PKB lebih dari satu tahun saja, sementara untuk yang kurang dari itu harus membayarnya di mobil atau gerai Samsat keliling biasa.

Berikut alur pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telat lebih dari satu tahun:

1. Datang ke mobil SKP yang diparkir di Samsat sesuai lokasi kendaraan didaftarkan.
2. Selesaikan administrasi untuk pembayaran tunggakan pajak tahun sebelumnya.
3. Jika memiliki tunggakan pajak untuk tahun berjalan, pindah ke gerai atau mobil Samsat biasa guna kembali melakukan pembayaran.
4. Apabila hendak membayar pajak lima tahunan, maka datang ke Samsat sembari membawa kendaraan yang akan diperpanjang dokumennya untuk menjalani proses cek fisik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya