Di Singapura, Sembarangan Ganti Knalpot Didenda Rp5 Juta Lebih

Deretan mobil di kontes modifikasi IAM
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Untuk tampil beda di jalan raya, banyak pemilik mobil yang rela merogoh kantongnya untuk melakukan modifikasi. Namun, itu tak bisa sembarang dilakukan di Singapura, negara tetangga kita.

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

Sebab di sana ada aturan ketat mengenai mobil jika sudah berubah dari standar pabrikan.

Hal tersebut ditegaskan Jas Evaicez, car enthusiast asal Singapura. Dia mengatakan, sangat berbeda dengan Indonesia, karena di negaranya sangat ketat, tak bisa sembarang modifikasi.

Tumbuh 5,11 Persen, Ekonomi RI Kuartal I-2024 Lebih Tinggi Dibanding Negara-negara Ini

Sebagai contoh mengganti knalpot. Dendanya bisa sampai Rp5,27 juta. “Jika ditangkap sampai tiga kali dibawa ke pengadilan. Mau ganti header atau bagian exhaust manapun didenda, selama punya mobil bukan digunakan harian saja dianggap ilegal,” ujar Evaicez yang juga juri Indonesia Automodified kepada VIVA di Medan, Sumatera Utara, Minggu 22 Juli 2018.

Namun jika knalpot aftermarket yang digunakan sudah mengantongi sertifikat dari otoritas angkutan darat Singapura, tak masalah.

Penyuka Knalpot Bising Cenderung Psikopat dan Sadis, Menurut Studi Terbaru

Tes Ketat

Meski demikian bukan berarti brand besar bisa lolos, karena harus melalui tahapan tes ketat terlebih dahulu. Berbeda dengan Indonesia yang bebas menjual komponen aftermarket dari luar.

Hal ketat lain yang diatur juga meliputi jarak pijak alias ground clearance. Menurutnya, yang lebih diawasi adalah ukuran lebar pelek atau fitment, di mana ukuran ban dan pelek lebih besar sehingga keluar dari fender.

“Yang lebih diawasi itu seberapa keluar ban dari fender jadi dikhawatirkan jika ban berputar tidak sesuai kontruksi mobil akan bahaya. Begitu juga wide bodi terlalu lebar tidak boleh,” sambung Evaicez. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya