Pemotor Knalpot Brong Siap-siap Kena Tilang ETLE

VIVA Otomotif: Polisi razia motor knalpot brong
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif– Sejak beberapa tahun lalu Polri mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang ETLE, di Indonesia. Cara ini dianggap lebih efektif, ketimbang mengerahkan personel untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Namun kemudian ada beberapa pengguna kendaraan bermotor, yang tetap melakukan pelanggaran tapi tidak berhasil direkam oleh kamera ETLE. Oleh sebab itu, wacana tilang manual kembali diberlakukan muncul.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa petugas perlu turun lagi ke lapangan karena masih kurangnya kesadaran para pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas semenjak tilang manual ditiadakan.

Viral Begal Ditabrak Mobil Sekuriti di Serpong, Polisi Ungkap Faktanya

Jenis pelanggaran yang diawasi dengan sistem tilang manual adalah balap liar, pelanggaran tata cara muatan, serta pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor.

\

Kakek di Garut Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising

Photo :
  • Korlantas Polri

Lantas, bagaimana dengan motor yang menggunakan knalpot brong? Mengingat sistem tilang ETLE tidak dibekali kemampuan memantau tingkat kebisingan.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin 30 Januari 2023, Satlantas Polres Cimahi pada akhir pekan kemarin menindak 447 pengendara sepeda motor yang dilengkapi knalpot brong dengan sistem tilang ETLE.

Kepala Satlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan dari ratusan motor yang ditindak lantaran tak memakai knalpot standar, ada 16 unit yang diamankan di Polsek Lembang.

Cara penindakan yakni dengan melakukan razia, kemudian petugas akan memotret kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas memakai kamera ponsel yang sudah terhubung ke sistem ETLE.

“Kami lakukan tilang ETLE. Teknisnya, motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan. Kemudian kami foto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” ujarnya.

Selain motor berknalpot tak standar, Polres Cimahi juga menyasar pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta pengendara yang tak menggunakan helm.

“Kami juga tilang kendaraan tak ber-STNK dan tak punya SIM. Kami sudah bekerja sama dengan Polsek setempat untuk mengangkut motor itu, karena bisa saja bodong,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya