Ada Biaya Tambahan untuk Konversi Motor Listrik

Motor listrik hasil konversi dipamerkan di Kementerian ESDM.
Sumber :
  • Dok: Kementerian ESDM

VIVA Otomotif – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, telah menyiapkan program bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor listrik sebagai langkah untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih.

Usulan Polisi di Bawah Kementerian Muncul Lagi, Pengamat: Upaya Melemahkan Polri

Platform digital telah disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran konversi motor listrik, yang dapat diakses melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Konversi motor listrik merupakan proses perubahan motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik. Proses konversi ini akan mengurangi emisi gas buang yang dapat mencemari lingkungan serta mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang semakin berkurang.

4 Polisi yang Ditangkap Pesta Narkoba di Depok Cuma Direhab

Jenis sepeda motor yang bisa dikonversi adalah yang menggunakan mesin berbahan bakar, dengan kapasitas 100cc hingga 150cc. Masyarakat yang tertarik mengubah kuda besinya menjadi motor listrik, bisa langsung mendaftar melalui platform digital yang sudah disediakan itu.

Motor lawas yang berhasil di konversi menjadi listrik

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
Menumpuk di Pendaftaran, Cuma Segini Penjualan Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta

Caranya yakni mengisi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk, serta jenis motor yang akan dikonversi. Kemudian, bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi akan menghubungi pemohon untuk mengecek legalitas kendaraan dan memastikan motor siap untuk dikonversi.

Setelah selesai dicek, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta.

Kepala Seksi Standarisasi STNK Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Aldo S mengatakan bahwa Polri akan membantu penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan TNKB.

Polri akan melakukan cek fisik kendaraan bermotor sebelum dilakukan konversi, untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.

Untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Biaya yang perlu disiapkan untuk pengurusan BPKB, STNK, serta TNKB totalnya Rp160.000. Rinciannya yakni Rp100 ribu untuk pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik, serta Ro60 ribu yang dipakai untuk pencetakan pelat nomor dengan tanda khusus berwarna biru.

“Sementara untuk pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi, tidak dipungut biaya,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis 6 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya