Jual Motor "Recall", Dealer Honda Didenda Rp1,2 Miliar

Logo Honda Motor
Sumber :
  • markpettersen.com
VIVAnews
- Dealer sepeda motor Honda di Chattanooga, Tennesse, Amerika Serikat, harus membayar denda sebesar US$125 ribu (Rp1,2 miliar), lantaran menjual 329 sepeda motor "recall" mulai 2007-2012, tanpa memeriksa atau memperbaiki masalah.


Dilansir
Motorcycle
, Rabu 20 Maret 2013, ulah nakal Southern Honda Powersports (SHP) diketahui setelah Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA) melakukan penyelidikan dari motor "recall" yang dijual ke konsumen.


"Keselamatan adalah prioritas utama kami. Semua produsen dan dealer harus bekerja sama dengan kami untuk memastikan motor
recall
telah selesai diperbaiki, sebelum kendaraan baru dijual kepada publik," kata Administrator NHTSA, David Strickland.


Sang pemilik dealer SHP, Tim Kelly, sempat mengajukan sanggahan kepada
Adik Arif Pembunuh Jasad Wanita dalam Koper Jadi Tersangka, Ini Perannya
USA Today
, pada 28 Oktober 2012. Menurut dia, sepeda motor yang kena
Lippo Cikarang Bukukan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar di Q1-2024, 23 Persen dari Target
recall
sudah terlanjur dikirim. Konsumen juga sudah diberitahu kondisi tersebut untuk segera diperbaiki.
Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai


Bahkan, ia mengaku sudah memecat satu anak buahnya yang ketahuan menjual motor Honda yang di-
recall
.


Tapi, semua yang dikatakan Kelly tidak terbukti. Hakim tetap menjatuhkan denda kepada dealer Kelly. Namun, keputusan pengadilan setempat memberikan sedikit keringanan, di mana denda itu dibayarkan dengan mencicil, US$25 ribu (Rp243 juta) per tahun hingga 2017.


Denda yang diterima dari dealer akan dibayarkan ke Departemen Keuangan AS. Menurut laporan NHTSA, tidak ada korban jiwa dan luka-luka yang melibatkan kendaraan ini. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya