Tarik Motor di Jalanan, Debt Collector Suruhan Leasing?

Ilustrasi pengendara motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Masih maraknya aksi penagih utang (debt collector) sepeda motor di jalanan yang semena-mena terhadap konsumen penunggak bayar (kredit macet) seperti tak pernah henti. Hal ini tidak saja menjadi perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia saja, namun juga kredibilitas dari perusahaan pembiayaan (multifinance) itu sendiri.

Revolver yang Dipakai Mata Elang Tembak Remaja Ternyata Punya Polisi

Dalam data OJK pada awal Juni 2016, menyebut bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan berada di urutan ketiga soal aduan masyarakat, setelah klaim asuransi dan penghitungan bunga bank.

Menurut Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Zacharia Susantadiredja, sejak awal membeli kendaraan roda dua memang sudah ada perjanjian antara hak dan kewajibannya. Ia mengatakan, andai kata kewajiban konsumen atau kreditur, yakni membayar cicilan, tidak bisa dipenuhi atau wanprestasi, maka ada jalan lain untuk menyelesaikannya.

Pelaku Penembakan Remaja di Taman Sari Ternyata Mata Elang

"Kita berharap konsumen bisa berdiskusi baik-baik mengenai masalah yang dihadapinya. Tidak bisa sembarangan menarik kendaraan tanpa alasan, karena bayar telat bukan berarti tidak mau bayar," kata Zacharia kepada VIVA.co.id, Selasa, 28 Juni 2016.

Mengenai adanya debt collector suruhan perusahaan pembiayaan untuk merampas motor konsumen yang kredit macet di tengah jalan, Zacharia melihat itu lebih ke pekerjaan oknum. Namun, Zacharia tidak menjelaskan lebih rinci oknum yang dimaksud.

Korban Pengeroyokan Debt Collector di Tebet Gugat Leasing Rp1,2 Miliar

"Itu bukan pekerjaan (suruhan) perusahaan pembiayaan. Di WOM pun tidak ada seperti itu. Mereka (debt collector jalanan) bukanlah perpanjangan tangan perusahaan pembiayaan," ujarnya, seraya mempertegas.

Menurut Zacharia, perilaku negatif seperti itu sama saja mencoreng citra perusahaan pembiayaan itu sendiri. Terlebih, kata dia, melakukan tindak kekerasan di lapangan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

Zacharia juga berbagi tips agar terhindar dari aksi para debt collector jalanan. Pertama, bayarlah angsuran tepat waktu. Kedua, kalau di tengah jalan pembayaran bermasalah segera lapor ke perusahaan pembiayaan agar segera diselesaikan.

"Kita pasti lakukan diskusi. Kasus per kasus, apa yang membuat tersendat. Jadi, komunikasi adalah yang utama," katanya.

Pengemudi ojek online gelayutan saat motornya dirampas Debt Collector.

Driver Ojol Gelayutan di Motor yang Dirampas Mata Elang

Driver ojol bahkan sampai terseret untuk mempertahankan sepeda motornya dari rampasan mata elang atau debt collector.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2021