Kartel Harga, Honda Bantah Saling Email dengan Yamaha

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut tuntas dugaan kartel harga yang dilakukan dua pabrikan raksasa sepeda motor Jepang, Honda dan Yamaha. 

PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) diduga saling kirim email untuk kerja sama mengatur harga sepeda motor skuter matik di kelas 110-125 cc.

Namun, Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibuddin, membantah adanya kirim email antara Honda dan Yamaha. Menurut Muhib, email yang menjadi bukti KPPU merupakan antarpihak internal Yamaha, bukan antara Honda dan Yamaha.

"Soal email, kalau dipelajari, salah satunya di golf, email itu merupakan email internal Yamaha dengan Yamaha, tidak ada sama sekali melibatkan Honda," kata Muhib di Cikarang.

Menurut dia, dalam email tersebut, tidak ada sama sekali keterlibatan pihak Honda seperti yang dituduhkan KPPU, yakni Honda bekerja sama dengan Yamaha untuk mengatur harga penjualan sepeda motor.

Muhib melanjutkan, KPPU tidak dapat menyimpulkan secara sepihak mengenai keterlibatan Honda dalam pengaturan harga dengan Yamaha.

"Bagaimana bisa kami disimpulkan sepakat mengatur harga. Tidak ada sama sekali kerja sama antara Honda dan Yamaha untuk menaikkan harga," ujar dia. "Apakah yang seperti itu dijadikan dasar kami melakukan kartel? Agak aneh dan tidak logis".

Sebelumnya, Ketua KPPU, Syarkawi, mengatakan, terdapat dua indikasi Honda dan Yamaha melakukan praktik kecurangan. Pertama, bukti dokumen melalui surat elektronik, di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga. "Mereka berkoordinasi, buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," ujarnya

Sidang Kasus Dugaan Kartel, KPPU Tuding Yamaha Curang

Selain itu, ditambah dengan keterangan saksi dan hasil penyelidikan para ahli yang memperkuat indikasi persekongkolan di industri otomotif. Menurut Syarkawi, keterangan saksi dan para ahli dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan.

"Kami akan buktikan di proses persidangan nanti," tuturnya.

Status Kartel Honda-Yamaha Masih Bisa Dibatalkan
Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung

KPPU menghukum denda Yamaha dan Honda.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2018