Yamaha dan Honda Kena Denda, Ini Reaksi Kawasaki

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA.co.id – Yamaha dan Honda kena sanksi administrasi dalam putusan sidang dugaan pengaturan harga skuter matik (skutik). Yamaha sebagai tertuduh utama harus membayar denda sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Honda kena denda Rp22,5 miliar.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Pengenaan denda itu lantaran keduanya dianggap terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 5 ayat 1 menyatakan, bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Menanggapi hal tersebut, Deputy Head Sales and Promotion Division KMI, Michael Chandra Tanadhi mengatakan, bila dirinya yakin Yamaha dan Honda tidak bersalah. "Kami memandangnya enggak ada praktik itu sih. Karena mereka (Yamaha dan Honda) bersaing dan persaingannya luar biasa ketatnya," kata Michael.

Meski demikian, Michael enggan berkomentar lebih jauh terutama terkait keputusan yang dijatuhkan pada dua perusahaan otomotif asal Jepang tersebut. (mus)

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019