Pemotor di Jakarta Sudah 'Diintai' CCTV, Awas Tilang

Kamera pengawas (CCTV).
Sumber :
  • gefda.de

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri akan menindak setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas lewat kamera closed circuit television (CCTV).

Menurut pejabat NTMC Polri, AKBP Subono, sistem tilang ini diadakan dalam rangka mewujudkan situasi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Tilang akan berlaku untuk roda dua maupun roda empat.

"Ada beberapa inovasi kegiatan pencegahan atau preventif dalam menindak pelanggaran lalu lintas, yaitu dengan alat rekam," kata Subono kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas lewat CCTV ini baru disosialisasikan di Surabaya, Jawa Timur. Di Jakarta sendiri, pemasangan kamera pengawas telah dilakukan. Namun, belum ada tindakan terhadap mereka yang terbukti melanggar.

"Pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran yang kasat mata. Buktinya dapat dikuatkan dengan alat atau peralatan elektronik yang menyimpan informasi," ujarnya.

Sementara itu, menurut mantan Kepala Subdirektorat Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korlantas yang sempat mengurus hal itu, AKBP Muji Edianto, penerapan tilang dengan menggunakan CCTV masih perlu digodok lebih lanjut.

"Perlu koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, untuk menyepakati asas yang mengadopsi hukum perdata. Masih perlu dilakukan pembahasan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, penindakan lalu lintas lewat CCTV di Jakarta belum dilakukan. Baru sebatas pemasangan kamera pengawas saja.

Ganjil Genap di Tol Selama Arus Mudik-Balik Dimulai 5 April, Pelanggar Akan Ditilang Elektronik

"Ini butuh koordinasi, bagaimana mekanismenya untuk dilaksanakan. Karena yang saya tahu, di Surabaya masih sosialisasi. Biar masyarakat lain tahu bahwa nanti ada aturan yang seperti ini," kata mantan Direktur Lalu Lintas di Polda Maluku ini. (ren)

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kini konfirmasi surat tilang kepada pengendara akan dikirim lewat pesan instan WhatsApp. Ingat 5 nomor WA ini agar tak tertipu nantinya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024