- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Otomotif – Hujan yang turun deras selama beberapa hari ini di DKI Jakarta dan beberapa wilayah lain, menimbulkan genangan air yang cukup tinggi di sebagian kawasan.
Akibatnya, beberapa mobil dan kendaraan terendam hingga mengalami kerusakan. Jika kebetulan unit tersebut berada dalam perlindungan asuransi, maka pemilik bisa mengajukan klaim.
Namun sebelum melakukannya, perlu diingat bahwa perlindungan banjir hanya diberikan apabila pemilik mobil membeli perluasan tambahan manfaat.
“Mobil mengalami kerusakan karena banjir merupakan hal yang tak diinginkan, karena bisa mengganggu mobilitas. Jadi sebaiknya mulai lakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi apakah ada perluasan jaminan banjir, kemudian secara berkala memantau kondisi cuaca dan pemberitaan,” ujar Aftersales Business Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu 8 Oktober 2022.
Berikut beberapa tips dari Auto2000, yang bisa dilakukan pemilik saat mobilnya terendam banjir dan hendak mengajukan klaim ke pihak asuransi:
1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Semakin cepat melakukannya, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya.
Menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi itu, mereka dapat mengirim layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti diderek.
2. Siapkan Bukti
Dokumentasi akan menjadi bukti bahwa kendaraan benar-benar terendam banjir, bukan karena direncanakan atau sengaja menerobos genangan yang tinggi.
3. Menjelaskan Kronologi
Jelaskan secara rinci kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Lakukan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi memahaminya.
4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi
Lengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, Catatan kronologi yang sudah dibuat.