Begini Cara Mengetahui Data Kendaraan Dihapus Akibat Tunggak Pajak

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • Seva.id

VIVA Otomotif – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus identitas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, akibat tidak diperpanjang atau menunggak. Program itu rencananya diterapkan mulai tahun depan.

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

Diketahui, kebijakan ini sejatinya sudah sejak lama dilakukan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuannya tertuang pada Pasal 74. Oleh karena itu pemilik kendaraan perlu mengecek apa masih berlaku atau tidak.

Lantas, bagaimana caranya? Dirangkum VIVA dari Auto2000, Jum'at 23 Desember 2022, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui kendaraan yang dimiliki apa diblokir atau tidak.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Ruang arsip STNK berbasis komputer di Polda Metro Jaya.

Photo :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Cara pertama adalah dengan melalui sms atau pesan. Saat ini layanan informasi Samsat sudah dapat diakses melalui fitur smartphone tersebut. Namun, layanan ini hanya bisa untuk di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Barat, Timur, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

Untuk caranya bisa melakukan format, misalnya DKI Jakarta dengan format Metro (Spasi) ketika nomor polisi kendaraan. Setelah sudah, bisa langsung kirim ke nomor layanan 1717. Berbeda dengan wilayah Jawa barat dengan mengetik Info (spasi) nomor polisi (spasi) warna kendaraan kirim ke 08112119211.

Tidak hanya melalui SMS, pemilik kendaraan juga bisa melalui situs website Samsat. Caranya dengan mengakses situs tersebut sesuai masing-masing daerah. Untuk Jakarta bisa melalui akses ini http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Sementara untuk wilayah lain seperti Jawa Tengah bisa mengecek di sini http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Jika berada di wilayah Jawa Barat bisa mengakses melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Untuk cara terakhir, pemilik bisa mendatangi langsung ke kantor Samsat terdekat, yang akan dibantu dalam pengecekan. Pemilik kendaraan tinggal datang langsung membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Setelah tiba, pilih loket layanan yang sesuai, nantinya petugas akan memberitahukan informasi terkait dengan status pajak kendaraan bermotor milik Anda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya