Mobil Ditabrak Singa Berkelahi Bisa Diklaim Asuransi

Ilustrasi mobil penyok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Otomotif – Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh peristiwa menegangkan, di mana ada dua ekor singa yang sedang berkelahi dan menabrak mobil yang sedang berada di antrean.

Kisah Karyawan Teladan Tesla, Dedikasi Tinggi Berujung Dipecat

Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Taman Safari Indonesia 2, yang juga dikenal dengan nama Taman Safari Prigen dan menjadi salah satu safari park terluas di Asia. Lokasinya ada di Pasuruan, Jawa Timur.

Kedua singa jantan tersebut berlari cukup kencang, hingga salah satunya menabrak mobil pengunjung. Akibat kejadian itu, lampu kiri belakang mobil pecah dan bodi penyok.

Polisi Gerebek Pameran Otomotif dan Sita 4 Mobil Rp48 Miliar

Usai diunggah ke media sosial, peristiwa itu kemudian menjadi viral dan mendapat beragam komentar dari warganet. Salah satu dari mereka bertanya, apakah kerusakan yang terjadi bisa diklaim ke pihak asuransi.

Mobil pengunjung Taman Safari Pringen ditabrak Singa

Photo :
  • TikTok
Sedan Baru 5,3 Meter Ini Fiturnya Mewah Banget

Head of Public Relations, Marcomm and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto mengatakan bahwa risiko yang terjadi di luar kendali seperti tertabrak hewan bisa ditanggung oleh pihak asuransi.

“Pada dasarnya, risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujarnya saat dihubungi VIVA, dikutip Senin 13 Februari 2023.

Iwan menuturkan, pada kasus mobil rusak akibat dua ekor singa berkelahi, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari.

Namun, pemegang polis  kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Misalnya akibat kerusuhan, pemogokan, tawuran, huru-hara, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Hal lain yang juga bisa membuat klaim menjadi gugur apabila mobil rusak akibat hewan, kata Iwan yakni apabila hewan tersebut yang menjadi korban.

“Kalau rusaknya mobil bukan karena huru-hara kena bom atau terendam banjir, bisa diklaim. Kecuali, kalau sengaja menabrak singa,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya