Kenapa Kedaluwarsa SIM Sama dengan Tanggal Lahir?

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan kendaraan untuk menunjang aktivitasnya.

Hal tersebut membuat Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tidak pernah sepi dari pengunjung yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Setelah Anda mendapatkan SIM, ada baiknya bila Anda memperhatikan dengan jelas masa kedaluwarsanya. Masa kedaluwarsa yang dicantumkan pada SIM sesuai dengan tanggal ulang tahun si pemilik. Kenapa demikian?

Perwira Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Iptu Efri SE menjelaskan, tanggal kedaluwarsa pada SIM memang sengaja dibuat sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

"Kenapa dalam SIM masa berlakunya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kita lahir, hal itu agar si pemilik ingat dengan baik. Jadi, apabila bikin SIM pada 12 Desember, tapi karena lahirnya 3 Maret, maka tanggal berlaku SIM itu pasti 3 Maret, bukan 12 Desember," katanya kepada VIVA.co.id, Selasa  Juni 2016.

Efri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengingat masa berlaku SIM milik masing-masing. Sehingga mereka bisa terhindar dari pembuatan ulang SIM yang memakan waktu cukup panjang.

"Sudah dibuat semudah mungkin. Jadi tinggal ingat saja ulang tahun dengan masa perpanjangan SIM, hanya tahunnya saja yang diubah, pokoknya lebih mudah," kata Efri.

Perlu diketahui, peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM menjelaskan, SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.

Terapkan New Normal, Mobil Uji SIM Daan Mogot Pakai Sekat Pembatas
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)

Catat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Masa berlaku SIM kini berdasarkan tanggal pencetakan.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2020