Tak Transparan soal Dana Kampanye, Bawaslu Ingatkan Pidana bagi Parpol

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin mengingatkan partai politik transparan dalam melaporkan dana kampanye partai maupun calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019. Menurut dia, manipulasi laporan dana keuangan bisa berimplikasi pidana.  

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kalau partainya atau pesertanya memberikan laporan, atau penyumbangnya juga memberikan keterangan yang tidak benar baru ada dampak pidananya," kata Afif di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 2 Januari 2019.

Bawaslu meminta partai politik dan pasangan capres-cawapres mematuhi undang-undang dan peraturan terkait besaran serta sumber dana kampanye yang digunakan untuk kampanye pemilu. Sumbangan perorangan dibatasi sebesar Rp2,5 miliar dan perusahaan Rp25 miliar.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Nah, yang menjadi perhatian kita adalah soal para penyumbang baik kelompok maupun perseorangan, perusahaan atau badan usaha dalam memberikan dana kampanye harus menyampaikan sesuai dengan yang disumbangkan," tuturnya.

Bawaslu tidak akan segan memberi sanksi bila keterangan pemberi sumbangan pada para kandidat capres-cawapres tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.  

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Kalau dia dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan kampanye, misal dia nyumbang sekian, kalau dia dengan sengaja ancamannya pidana dua tahun dan dendanya Rp20 juta," ujarnya.

Sanksi tersebut juga akan berlaku pada penerima sumbangan yang tidak transparan saat melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama bila dari sumber yang terlarang.

"Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang pidananya tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," ungkapnya. 

Kemudian peserta pemilu yang tidak melaporkan kepada KPU sumbangan itu, dan tidak menyetorkan ke kas negara sisanya akan dipidana selama empat tahun. "Dan denda tiga kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya