Bawaslu: STTP Prabowo Salat Jumat di Masjid Semarang Kegiatan Pribadi

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kelapa Gading, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA –  Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang menyatakan telah mendapatkan Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait kegiatan salat Jumat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Masjid Agung Semarang. Surat itu memberitahukan bahwa kegiatan Prabowo merupakan kegiatan pribadi.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan STTP acara salat Jumat capres nomor urut 02 itu kemarin. 

"Di STTP kegiatan pribadi, kalau kegiatan pribadi kita (Bawaslu) enggak bisa melarang orang beribadah," kata Amin saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 14 Februari 2019. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Terkait adanya pihak pengurus masjid yang keberatan terkait salat Jumat Prabowo, Bawaslu, lanjut Amin, tidak bertindak ke ranah itu. Kecuali jika kegiatan capres di masjid tersebut diisi dengan kampanye.

"Kemarin ada salah satu pengurus keberatan. Nah Bawaslu tidak masuk di ranah itu, kalau itu kegiatan pribadi monggo. Kecuali konten tempat ibadah dijadikan kampanye, itu tidak boleh," tutur dia.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Namun demikian, pihaknya masih mengkonsultasikan masalah itu kepada Bawaslu provinsi. Bawaslu kota Semarang nantinya akan tetap melakukan pemantauan terhadap kegiatan Prabowo Subianto saat salat Jumat di masjid Kauman.

"Kalau ada statement Takmir masjid menolak bukan ranah kami. Kita tetap melakukan pemantauan. Benar tidak digunakan kampanye. Kalau itu dilanggar, padahal STTP-nya kegiatan pribadi bisa kita tindak," ujar dia menjelaskan.

Untuk diketahui Ketua Takmir Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail menyatakan keberatan adanya rencana salat Jumat capres Prabowo Subianto di masjid itu pada Jumat, 15 Februari 2019. Ia menengarai kegiatan Prabowo di masjid itu adalah mempolitisir sekaligus memakai masjid untuk kepentingan politik. 

"Kami para Nadlir atau Takmir masjid Kauman merasa keberatan dengan rencana salat Jumat Prabowo tersebut. Tolong sampaikan ke Bawaslu agar mengambil tindakan yang perlu sesuai aturan hukum, " kata Hanief. 

Rais Syuriyah PCNU Kota Semarang itu juga menyebut bahwa pihaknya tidak pernah mendapat surat dari tim kampanye Prabowo-Sandi maupun dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres tersebut. Maka peristiwa akan digelarnya salat Jumat oleh Prabowo dan pendukungnya di Masjid Kauman, tidak melibatkan Nadlir atau Takmir Masjid. Secara resmi maupun secara informal, pihak takmir menyatakan tidak pernah menyetujui atau memberi izin. 

“Kami mempersilakan siapa saja boleh salat di Masjid Kauman. Setiap muslim boleh salat Jumat di sini. Termasuk musafir. Tapi kalau untuk pencitraan kampanye, itu berpotensi melanggar aturan dan menodai kesucian masjid sebagai tempat ibadah,” ujarnya menerangkan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya