Bawaslu: Peserta Pemilu yang Punya Media Jangan Semena-mena Mengampanyekan Dirinya
- Humas Bawaslu
Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan para calon peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media massa untuk mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan. Jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengampanyekan diri di media tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Bagi yang punya media, atau punya duit banyak, tidak boleh semena-mena dalam mengampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Rabu, 21 Juni 2023.
Totok menekankan, pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). Karena itu, Ia meminta kepada pers sebagai salah satu mitra strategis untuk ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, kata Totok.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur tentang ketentuan pidana satu tahun bagi yang melakukan kampanye seperti menyampaikan visi dan misi di luar jadwal.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak partai politik (parpol), pers dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong. "Ayo, bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong," ujarnya.