Jadi Wasit, Bawaslu Minta Caleg dan Capres Kampanye Sesuai Aturan

Ketua Bawaslu, Abhan.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, terdapat empat elemen pokok yang harus dipatuhi oleh setiap partai politik, agar Pemilu 2019 berintegritas dan beretika. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Pertama, regulasi UUD Pasal 7 yang sudah mengatur bagian dari kitab aturan main KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara," ujar Abhan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018.

Selain itu, Abhan mengatakan, sebagai pihak penyelenggara, tiga lembaga seperti Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU menjadi wasit dalam Pemilu 2019. Dia meminta para calon legislatif dan calon presiden dapat melaksanakan kampanye dengan baik dan sesuai aturan. 

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Abhan meminta kepada para caleg dan capres untuk selalu bekerja sama, dengan melakukan proses penindakan dan pelaporan, terhadap pelanggaran yang tidak sesuai dengan kode etik pemilu.  

"Kami di tiga lembaga ini menjadi wasit di dalam pemilu. Saat ini, kami di satu sisi melakukan proses penindakan maka dari itu kami mengimbau kepada caleg dan capres untuk melakukan pelaporan jika ada dugaan pelanggaran kode etik," kata Abhan.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar
Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022