KPAI Keluarkan Peringatan, Jangan Libatkan Anak Saat Kampanye

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengingatkan kepada masyarakat dan tim sukses untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye dan kegiatan politik lainnya.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Saat ini tantangan berat kita adalah bagaimana memastikan anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik," ujar Ketua KPAI Susanto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019.

Susanto meminta seluruh calon anggota legislatif baik tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat serta capres dan cawapres memiliki konsenitas dan langkah besar dalam perlindungan anak.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Menurut dia, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tegas menyatakan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mensertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Dengan demikian, mengikutsertakan anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu," ujarnya.

Maka dari itu, KPAI sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan penyelenggaan perlindungan anak, telah melakukan berbagai upaya agar proses pemilu legislatif dan Capres-Cawapres menghadirkan performa baru yang ramah terhadap komitmen besar perlindungan anak.

Langkah yang sudah dilakukannya yaitu, pada 23 Juli 2018, KPAI  telah mengundang pimpinan partai politik untuk menandatangani komitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam pemilu dan memiliki komitmen dalam mendorong kebijakan dan program-program perlindungan anak.

"KPAI juga telah memberikan masukan-masukan kepada KPU terkait hal ini. Di sisi lain, KPAI juga telah melakukan MOU dengan Bawaslu untuk menangani dugaan pelibatan anak dalam pemilu," tuturnya.

Kemudian, 12 November 2018, KPAI juga telah mengundang kedua tim pemenangan atau tim sukses 01 dan tim sukses 02 di Kantor KPAI. Kedua timses sepakat dan berkomitmen tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik serta memiliki komitmen dalam kebijakan dan program-program perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya