- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tentang pertanyaan "Yang gaji ibu siapa?" masih terus berjalan. Kali ini pelapor atas nama Nurhayati dari Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) diundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pemeriksaan pelapor dan saksi. Dia didampingi dua rekannya.
Sekira pukul 15.00 WIB siang tadi, Nurhayati dimintai keterangan oleh Bawaslu. Dia didampingi dua rekan lainnya yang juga dari ACTA.
Usai diperiksa, Nurhayati mengaku mendapatkan 17 pertanyaan dari Bawaslu. "Alhamdulillah kami telah diperiksa terkait laporan tentang pernyataan dari Menkominfo yang di dalamnya mengandung indikasi penggiringan opini untuk memilih salah satu Paslon presiden dan wakil presiden," kata Nur di Jakarta, Jumat 15 Februari 2019.
"Tadi Bawaslu memberikan 17 pertanyaan kepada kami. Saya sebagai pelapor dan ibu Ana sebagai saksi di antaranya terkait dengan pernyataan-pernyataan Pak Menteri yang diduga telah melanggar pasal 282 Jo 283 ayat 1 dan ayat 2. Jo 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Nurhayati.
Nurhayati menuturkan, setelah memeriksa pelapor, Senin 18 Februari 2019, akan dilakukan lagi satu saksi dan setelah itu baru Rudiantara.
"Jadi pertanyaannya hanya seputar itu, pelanggaran apa saja yang diduga dilakukan oleh pak Menkominfo. Setelah memeriksa kami, pelapor dan saksi, nanti hari Senin ada saksi satu lagi baru mau dipanggil terlapornya, pak Rudiantara yang dipanggil," katanya.