KPU Evaluasi Debat Kedua, Serangan Jokowi ke Prabowo Dibahas

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi debat capres Pemilu 2019 putaran kedua. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui salah satu yang dibahas adalah terkait protes kubu Prabowo atas serangan Jokowi yang dianggap masuk ranah pribadi.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Ya tentu saja masukan itu jadi bahan evaluasi tetapi kan KPU juga dapat menjelaskan," kata Wahyu di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.

Menurut Wahyu, menyerang pribadi atau tidak, debat harus tetap berjalan. Karena debat merupakan satu dari sembilan metode kampanye. Dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Maka lembaga yang dapat menafsirkan apakah pernyataan capres 01 itu menyerang secara pribadi atau tidak, itu hanya Bawaslu," katanya.

Wahyu menambahkan, dalam rapat evaluasi hari ini yang dihadiri oleh tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi juga membahas mengenai teknis di dalam arena, saat para pendukung kedua pasangan sempat memanas.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Kita juga melakukan evaluasi terkait aspek ketertiban. Ketertiban ini terkait dengan audiens yang diundang dalam debat," ujar Wahyu.

Tak hanya itu, KPU dan tim sukses akan mengevaluasi format, mekanisme debat dan tata laksana debat. "Hal-hal yang terkait dengan teknis itu kita juga lakukan evaluasi," katanya.

Bawaslu dalami laporan serangan personal Prabowo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mendalami laporan terhadap capres petahana Joko Widodo. Laporan itu karena Jokowi dinilai menyerang rivalnya, Prabowo Subianto secara personal dalam debat capres. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, laporan tersebut sudah diterima.

"Jadi Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan ada dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pasangan 01 terkait debat kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 ayat 1 (c)," kata Fritz di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.

Fritz menjelaskan, pasal 280 UU Pemilu mengatur tentang larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku, agama dan ras serta peserta pemilu lainnya. Pihak Bawaslu, kata dia, akan melihat dari sisi formil dan materil terkait laporan ini.

"Jadi atas dasar itu seorang pelapor telah melaporkan ke Bawaslu. Jadi, apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu setelah itu. Bawaslu akan melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil, apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya