KPU Kesulitan Data Napi di Lapas dan Rutan karena Tak Punya E-KTP

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menghitung jumlah kotak berisi surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kantor KPU, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 6 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih kesulitan mendata hak suara para narapidana yang berada di lembaga kemasyarakatan dan rumah tahanan.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan sebagian besar napi belum memiliki dokumen kependudukan.

"Sebagian besar napi yang berada di lapas dan rutan belum memiliki dokumen kependudukan sama sekali. Ini membuat KPU kesulitan untuk melakukan pendataan, karena KPU mendata pemilih harus dengan dasar dokumen kependudukan," kata Viryan di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.

Menurut dia, perekaman data KTP elektronik atau e-KTP yang dilakkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) hanya difokuskan pada para napi yang merupakan warga asli daerah tersebut.

"Kami mendapatkan informasi, dari 510 lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia itu (Disdukcapil) hanya merekam KTP elektronik untuk napi lokal," ujarnya.

Padahal, kata dia, sebagian besar napi di tiap lapas dan rutan yang bukan berasal dari daerah tersebut. Dan mereka berpotensi kehilangan hak suaranya di Pemilu 2019.

Untuk mengatasi kendala ini, KPU akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintaha daerah yang memiliki lapas dan rutan.

Dia menekankan KPU berupaya semaksimal mungkin agar persoalan ini bisa rampung saat hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini. Kita berharap hal hal demikian bisa di carikan jalan keluarnya, sehingga pelayanan pemilih tanggal 17 April tetap bisa kita layani," sebutnya.

KPU Sebut Jumlah Pemilih per TPS di Pilkada 2024 Maksimal 600 Orang
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

KPU Harus Konsultasi Dulu ke DPR RI Sebelum Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan Mahkamah Agung, MA, membuat syarat usia untuk calon kepala daerah, berubah. Terkait perubahan itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, diharuskan konsultasi ke DPR RI

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024