KPI Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Putusan MK Soal Quick Count

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA - Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan untuk menyebarkan hasil hitung cepat atau quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara. Hal itu seiring dengan MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Menindaklanjuti putusan MK yang menolak permohonan uji materi terkait pengaturan waktu publikasi melalui media penyiaran hasil hitung cepat (quick count), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya tanpa pengecualian, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 16 April 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Selain itu, selaku lembaga negara yang mengatur penyiaran, KPI mengingatkan tentang aturan pemberitaan pada hari pemungutan suara, lembaga penyiaran juga punya kewajiban mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu secara keseluruhan.

Yuliandre Darwis juga mengatakan hasil hitung cepat baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yakni pukul 15.00 WIB. "Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," katanya.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela. Dia mengatakan KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi bangsa ini melalui penyiaran.

Dalam menyiarkan hasil hitung cepat, KPI meminta televisi dan radio menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu. Selain itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka patut diragukan validitasnya.

KPI juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari lembaga survey yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.  Dalam pemilihan umum hari H, lembaga penyiaran wajib mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang pemilu di tengah masyarakat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya