- Djafar tvOne/antv
VIVA – Tiga Tempat Pemungutan Suara atau TPS di kota Parepare, Sulawesi Selatan rencananya akan melakukan pemungutan suara ulang. Wacana tersebut muncul setelah Badan Pengawas Pemilu kota Parepare mengeluarkan rekomendasi terkait adanya dugaan pelanggaran di tiga TPS yang tersebar di tiga kecamatan.
"Kami menemukan kejanggalan di tiga TPS di tiga Kecamatan di Kota Parepare. Kami menemukan sejumlah pemilih menggunakan hak suaranya yang tidak memenuhi ketentuan "ujar Zaenal Asnun, ketua Bawaslu kota Parepare, Minggu pagi, 21 April 2019.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya merupakan warga luar kota Parepare dan tidak dilengkapi dokumen pendukung.
Sementara itu ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi tersebut dan akan segera direalisasikan.
"Akan ditindaklanjuti oleh KPU dalam rapat pleno untuk melaksanakan rekomendasi tersebut "kata Hasruddin yang dihubungi via telepon selulernya.
Adapun tps yang akan melakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 31 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang, TPS 12 Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat dan TPS 3 Keluarahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung.
Djafar tvOne/antv