Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Tunjangan Rp36 Juta

Petugas KPPS meninggal dunia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat melakukan tugas, disetujui mendapat tunjangan dari negara sebesar Rp36 juta. 

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

Menurut anggota Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran yang sebelumnya diusulkan KPU itu.

"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Evi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

KPU Lapor DPR Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Selain itu, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja hingga menderita cacat permanen diberi santunan Rp30 juta. Evi menyampaikan, tunjangan diberikan juga kepada petugas KPPS yang menderita luka berat, sebesar Rp16,5 juta, juga petugas KPPS yang menderita luka ringan, sebesar Rp8,25 juta.

"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi.

Bawaslu Catat 12.284 TPS Pemilu 2024 Tak Punya Alat Bantu Disabilitas Netra

Evi juga mengemukakan, petugas KPPS yang jatuh sakit sehingga perlu dirawat di rumah sakit diklasifikasikan menderita luka sedang atau luka berat. Dana santunan tidak bersumber dari anggaran yang telah dimiliki KPU.

"Ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU, namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang sudah dialokasikan saja," ujar Evi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah)

Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Ketua KPU mengucapkan terima kasih kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) karena telah membangun Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). 

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024