Penjelasan KPU Setop Tayangkan Grafik Real Count di Sirekap

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum, menghentikan tampilan grafik dan angka yang menunjukkan perolehan suara sementara pada real count Sistem Rekapitulasi Informasi atau Sirekap. Biasanya, perolehan suara dapat diakses publik melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model C hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS), yang diunggah kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS).

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 5 Maret 2024.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Idham menyebut, model C hasil plano merupakan bukti otentik dari para petugas KPPS. Sebab, dalam proses penghitungannya disaksikan para saksi hingga pengawas.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," jelasnya.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Idham melanjutkan, KPU akan tetap menampilkan formulir model C hasil plano sebagai bukti otentik. Terlebih fungsi utama dari situs pemilu2024.kpu.go.id yaitu sebagai tempat publikasi foto formulir model C hasil plano. 

Dirinya menyoroti masyarakat yang lebih banyak melihat konversi data Sirekap daripada memperhatikan formulir C hasil plano. 

"(KPU) memberikan informasi yang akurat, karena selama ini foto formulir model C hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) eror dan tidak menampilkan lagi perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Adapun hal itu diketahui saat mengakses website sirekap pada situs https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara. Saat diakses Selasa malam, 5 Maret 2024. Perolehan suara peserta Pemilu 2024 tidak muncul di situs tersebut.

Sejatinya, saat mengakses Sirekap kemudian memilih jenis pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi, juga termasuk DPD RI, bakal nampak diagram bulat atau batang memampang perolehan suara peserta pemilu.

Namun, tidak terlihat perolehan suara para calon saat diakses malam ini. Pun biasanya nampak tercantum pada bagian bawah soal keterangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah memasukkan data perolehan suara di Sirekap.

Saat diakses malam ini, yang akan nampak adalah formulir C Hasil Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan. Hal tersebut serupa ketika memilih menu pilpres, pileg DPR RI, DPRD kabupaten/ kota hingga Provinsi, hingga DPD RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya